Hilirisasi minerba masih butuh waktu

Rabu, 07 Maret 2012 - 12:35 WIB
Hilirisasi minerba masih...
Hilirisasi minerba masih butuh waktu
A A A
Sindonews.com - Upaya pemerintah melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral sehingga hilirisasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Indonesia bisa segera terealisasi. Namun menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengoptimalisasikan hilirisasi tersebut membutuhkan waktu penyesuaian.

"Optimalisasikan hilirisasi masih membutuhkan waktu penyesuaian. Hal ini dikarenakan proses untuk melakukan pabrikasi/smelting tidak dapat dilakukan dengan cepat seperti yang diharapkan. Karena bagian dari proses itu, harus diperhatikan studi kelayakannya," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi dan Kehutan Alzier Dianis Tabrani dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/3/2012)

Dia menambahkan kelayakan tersebut diantaranya pengusaha harus memastikan adanya pasokan energi yang memadai, teknologi, pembiayaan dan aspek lingkungannya, terutama terkait AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Paling cepat membutuhkan waktu 3 tahun, sehingga harus dipertimbangkan diberi waktu pembangunan smelter hingga batas waktu 2014 sesuai UU No.4 tahun 2009,” ungkapnya

Sedangkan untuk proteksi terhadap perusahaan tambang, Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad mengatakan, jangan sampai pemerintah merugikan pengusaha daerah dalam membuat kebijakan publik karena dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.

Selama ini, kata Bambang, perusahaan pertambangan menghasilkan devisa yang cukup besar bagi Indonesia. Selain itu, setiap penambang memiliki jumlah karyawan hingga ratusan orang.

“Perusahaan batubara kelas kecil menengah adalah jumlah terbanyak misalnya dan bersama sektor pertambangan lainnya telah menghasilkan devisa yang cukup besar untuk Indonesia. Seharusnya pemerintah melindungi mereka dan memikirkan bagaimana proses peralihan untuk hilirisasi tanpa merugikan karyawan yang saat ini bekerja di pertambangan,” kata Bambang.

Kadin juga menilai munculnya Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2012 ini merupakan gambaran belum selarasnya antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian.

Sehingga diperlukan alternatif usulan peraturan yang baru. Hal tersebut dianggap penting karena upaya menarik investor ke Indonesia memerlukan asas kepastian hukum. "Dengan adanya Peraturan Menteri ini telah memberikan ketidakpastian hukum bagi pengusaha daerah, yang sebelumnya telah diatur dalam UU No.4 tahun 2009," ungkapnya. (ank)
()
Berita Terkini
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
1 jam yang lalu
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
1 jam yang lalu
Sekilas Tarif Trump...
Sekilas Tarif Trump terhadap China, Uni Eropa, dan Ratusan Negara Lainnya
3 jam yang lalu
Ditampar Tarif Impor...
Ditampar Tarif Impor 32 Persen oleh Trump, Ini Profil Perdagangan Indonesia-AS
5 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32...
Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam
5 jam yang lalu
Dihantui Tarif AS, Rupiah...
Dihantui Tarif AS, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000 - IHSG Rontok
7 jam yang lalu
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved