Pemkot Surabaya mau kaji ulang retribusi IMB

Jum'at, 09 Maret 2012 - 14:23 WIB
Pemkot Surabaya mau kaji ulang retribusi IMB
Pemkot Surabaya mau kaji ulang retribusi IMB
A A A
Sindonews.com – Setelah terus diprotes, Pemkot Surabaya akhirnya mau mengkaji ulang kenaikan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Mereka tak mau salah langkah dalam menetapkan besaran retribusi yang berujung hilangnya peluang investasi di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya Agus Sonhaji menuturkan, saat ini pengajuan retribusi IMB memang sudah di meja dewan. pihaknya tinggal menunggu keputusan DPRD dalam menyetujui usulan pemkot.

“Tapi kami tak mau dikatakan pengajuan itu lebih tinggi daripada Jakarta. Makanya kita mau kok kalau mengkaji ulang kenaikan retribusi
IMB,” ujar Agus kemarin.

Mantan Kabag Bina Program itu melanjutkan, pihaknya tetap berkeinginan usulan yang akan disetujui dewan nanti pro investasi. Sehingga ada kemudahan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Surabaya.

Mengenai besaran kenaikan retribusi IMB, ia menjelaskan kalau semua itu tetap bisa disesuaikan ketika di lapangan. Bagi bangunan kecil dan besar ada pembedaan besaran retribusi. Perhitungan besaran retribusi juga akan diotak-atik untuk memudahkan investor datang ke Surabaya.

“Sejujurnya kami tak ingin dikatakan menolak investasi. Kami tetap pro pada mereka (investor),” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, katanya, pemkot akan ketemu dengan DPRD untuk memastikan kembali besaran retribusi IMB. Dalam pertemuan itu
pemkot tak keberatan kalau merevisi besaran kenaikan retribusi.

“Jadi tak tertutup kemungkinan untuk diubah. Ini jadi komitmen kami untuk membangun Surabaya,” katanya.

Selama ini, lanjutnya, pemkot tak sembarangan menaikan besaran retribusi. Sebab, setiap kali menaikan retribusi, pihaknya juga
melihat kenaikan retribusi di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jakarta.

“Kami selalu ada di bawah Jakarta. Perkembangan di beberapa kota maju jadi pedoman kami untuk membuat aturan,” sambungnya.

Sementara itu, kalau kenaikan retribusi IMB tak bisa ditekan lagi, para investor yang ingin mengembangkan bisnis bisa melirik pemasangan reklame tak hanya di wilayah luar. Tentunya nanti berhubungan dengan besaran yang akan dikeluarkan sesuai media yang dipakai.

Ketua Bidang Reklame Out Door dalam Perhimpunan Perusahaan Perkilanan Indonesia (P3I) Agus Winoto menuturkan, dalam dekade saat ini
pemasangan reklame memang memiliki bidang yang cukup banyak. Selain model reklame bilboard out door, di koran, di televisi, di tembok
rumah warga dan juga bisa di angkutan kota (angkot).

“Tapi tetep efektifitas tak bisa dijanjikan. Ada pertimbangan lain yang bisa dijadikan ukuran keberhasilan dalam penyampaian reklame,”
ujar Agus.

Ia melanjutkan, perusahaan pemasang iklan belum tentu mau memilih beriklan di angkot. Mereka tentu banyak pertimbangan dan alasan
tertentu soal ini. Termasuk di antaranya efektivitas dari beriklan di media itu.

Kalau dihitung secara kasar, katanya, beriklan di angkot boleh dibilang murah. Tapi jangka waktu dan perawatan media iklannya belum
tentu mudah dijamin tetap aman dalam kurun tahunan.

“Pemasang iklan tetap bisa menilai, kalau iklan di angkot maupun di bangunan rumah warga tak seefektif reklame di pinggir jalan,”
ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan (DPPK) Pemkot Surabaya Suhartoyo mengatakan, semua proses aturan tentang kenaikan retribusi IMB belum ditetapkan oleh dewan. Pihaknya tetap menunggu kabar persetujuan dari DPRD untuk menerapkan aturan baru tentang kenaikan retribusi IMB.

“Masih berjalan semuanya, tinggal tunggu saja nanti,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang pilihan iklan di berbagai media lain, pemkot mempersilahkan itu. Pemasangan iklan seperti di angkot atau di mana saja sah dilakukan. Tapi, semuanya tetap harus menikuti ketentuannya, termasuk di antaranya Pembayaran pajaknya.

“Semua aturan kan sudah ada. Tinggal menjalankan aturan yang ada saja,” tegasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)