Pajak ditunda, pengusaha warteg tetap cemas

Senin, 12 Maret 2012 - 09:58 WIB
Pajak ditunda, pengusaha...
Pajak ditunda, pengusaha warteg tetap cemas
A A A
Sindonews.com - Kendati Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kembali menunda pelaksanaan pemungutan pajak Warung Tegal (warteg), namun itu tidak membuat pengusaha warteg lega.

Pasalnya, para pengusaha warteg tetap merasa khawatir jika suatu saat pajak tersebut kembali diberlakukan. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya sesaat setelah menemui perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT),Koperasi Warteg (Kowarteg) dan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), di Jakarta, Jumat 9 Maret 2012 mendapatkan keluhan para pengusaha warteg di Jakarta tersebut.

Menurutnya,kebijakan penundaan pajak yang dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 16 Tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Kafetaria,memang cukup melegakan. “Artinya,pemungutan atas pajak warteg di Jakarta ditunda terhitung sejak Ingub tersebut dikeluarkan yakni per tanggal 24 Februari 2012,” kata Ikmal ketika menggelar jumpa pers di Hotel Plaza, Kota Tegal, kemarin.

Meski demikian, Pemrov DKI hendaknya memasukan pengusaha warteg ini ke dalam Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM), sehingga bukan hanya penundaan yang dilakukan namun warung tersebut dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak.Tentunya hal ini dikecualikan bagi warteg/UMKM yang sudah berskala besar atau bisa dikenakan pajak. Wali Kota juga mengharapkan akan ada parameter atau kriteria pengenaan pajak terhadap warung secara jelas.

Sehingga pengenaan pajak terhadap warung akan tepat sasaran. Terkait keresahan pengusaha warteg, Ikmal mengimbau kepada anggota Kowarteg, Kowantara dan IBKT dalam melakukan advokasi masalah penolakan pajak agar dilakukan dengan cara yang cerdas, santun tidak sampai demo turun ke jalan. “Lakukanlah sesuai dengan mekanisme yang ada,dan tetap menjaga kekompakan kebersihan di DKI,”tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris IKBT bagian advokasi untuk pedagang warteg, Arief Muktiono mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah terkait dengan penolakan pelaku usaha warteg terhadap pajak yang dikenakan kepada warteg. “Penundaan bukan tujuan akhir kami, namun yang kami inginkan adalah tidak adanya Perda atau aturan apapun yang memajaki warung-warung kecil seperti warteg,”ungkapnya.

Sebab,warteg selalu dikunjungi oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan hanya memenuhi kebutuhan dasar rakyat kecil.Lantaran harga-harga makanan yang ada di warteg memang diperuntukkan bagi mereka yang penghasilannya tidak besar. Arief menjelaskan, tim advokasi penolakan pajak terhadap warteg sudah melakukan langkah-langkah, di antaranya akan menempuh langkah hukum yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait itu, pihaknya juga sudah meminta bantuan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mewakili mereka mengajukan gugatan. Mengenai langkah judicial review atau uji materi, kata dia, saat ini sedang dipersiapkan karena kini dalam posisi legal drafting. Dia sendiri belum bisa memastikan kapan akan dilayangkan.
()
Berita Terkini
Ekspor Indonesia Naik...
Ekspor Indonesia Naik 2,5% di Februari 2025, Nilainya USD21,98 Miliar
3 menit yang lalu
Komitmen PosIND Salurkan...
Komitmen PosIND Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako 2025
8 menit yang lalu
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
21 menit yang lalu
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
1 jam yang lalu
Uni Eropa Dipaksa Mencabut...
Uni Eropa Dipaksa Mencabut Sanksi ke Beberapa Oligarki Rusia
1 jam yang lalu
Langganan Rekor, Harga...
Langganan Rekor, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1.741.000 per Gram
3 jam yang lalu
Infografis
Aguan Sugianto, Pengusaha...
Aguan Sugianto, Pengusaha Sukses Pendiri Agung Sedayu Group
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved