Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

Senin, 17 Maret 2025 - 11:41 WIB
loading...
Daftar Panjang Modus...
Balada minyak goreng kembali terulang di Tanah Air, Kemendag blak-blakan mengungkap beragam modus pelanggaran Minyakita yang belakangan menjadi sorotan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang digunakan.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus penjualan MinyaKita antar pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir yang memperpanjang rantai distribusi.



"Sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” kata Moga sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Senin (17/3/2025).

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.

Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Modus ini yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Moga menyebut, apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," tambah Moga.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label.

"Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar," imbuhnya.



Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Bakal Bentuk...
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Deregulasi Ekspor Impor, Ini Tugasnya
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Kemenekraf, BSSN, dan...
Kemenekraf, BSSN, dan Kemendag Teken MoU Perkuat Ekonomi Kreatif
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
Tingkatkan Pengawasan...
Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Rekomendasi
Motor Listrik Ducati...
Motor Listrik Ducati V21L Mulai Dites dengan Pembaruan Teknis
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Berjibaku Atasi Macet Akibat Lonjakan Truk Peti Kemas
Robby Purba Kupas Santet...
Robby Purba Kupas Santet Dunia Penyanyi Bersama Jelita Jely di Kanal YouTube
Berita Terkini
Siasati Tarif Trump,...
Siasati Tarif Trump, RI Siap Genjot Pasar Ekspor Eropa dan Australia
6 menit yang lalu
Dukungan BRI Antar Usaha...
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Rambah Pasar Internasional
2 jam yang lalu
AS Menang Banyak? Ini...
AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
2 jam yang lalu
Tren Baru: Transformasi...
Tren Baru: Transformasi Konsep Mal ke Modern Culture untuk Urban Lifestyle
2 jam yang lalu
Menko Airlangga: Perundingan...
Menko Airlangga: Perundingan Tarif dengan AS Diselesaikan dalam 60 Hari
3 jam yang lalu
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Bertahan di Rp1,9 Jutaan
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved