Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Senin, 17 Maret 2025 - 11:41 WIB
loading...
Balada minyak goreng kembali terulang di Tanah Air, Kemendag blak-blakan mengungkap beragam modus pelanggaran Minyakita yang belakangan menjadi sorotan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang digunakan.
Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus penjualan MinyaKita antar pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir yang memperpanjang rantai distribusi.
Baca Juga: Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
"Sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” kata Moga sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Senin (17/3/2025).
Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan MinyaKita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus penjualan MinyaKita antar pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir yang memperpanjang rantai distribusi.
Baca Juga: Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
"Sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi MINYAKITA tidak merata,” kata Moga sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Senin (17/3/2025).
Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
Lihat Juga :