Kemenakertrans desak 12 UU tenaga kerja direvisi

Selasa, 13 Maret 2012 - 17:55 WIB
Kemenakertrans desak...
Kemenakertrans desak 12 UU tenaga kerja direvisi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sedang melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam terhadap 12 Undang-Undang (UU) yang merupakan landasan operasional penyelenggaraan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Evaluasi menyeluruh terhadap semua produk regulasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dilakukan untuk mencari akar permasalahan dan menemukan solusi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2012 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/3/2012).

Dalam rangkaian proses pengkajian maupun pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, menurut Muhaimin pihak Kemenakertrans akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar cakupan substansi yang diatur benar-benar aspiratif dan implementatif.

Muhaimin mengungkapkan, berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010-2014 terdapat sejumlah UU di bidang ketenagakerjaan yang diagendakan akan disempurnakan, baik sebagai inisiatif Pemerintah maupun inisiatif DPR-RI.

“Sesuai Prolegnas tahun 2012, Kemenakertrans melakukan prioritas kerja untuk membahas RUU tentang Penyempurnaan UU No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPR-RI," kata Muhaimin.

Selain itu, diprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya serta menggodok peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus diselesaikan.

Tak hanya itu, Kemenakertrans pun memberikan perhatian khusus kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah 7 (tujuh) kali dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Sedikitnya terdapat 17 (tujuh belas) Pasal dan 40 ayat dalam UU ketenagakerjaan yang saat ini ramai didiskusikan usulan revisinya.

“Mengingat telah banyak pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka sudah selayaknya menjadi prioritas Prolegnas agar UU Ketenagakerjaan tersebut disempurnakan," harapnya.

Lebih lanjut, Muhaimin mengatakan, persoalan yang terjadi selama ini seringkali terletak pada regulasinya sehingga harus diperbaiki. Namun ada juga persoalan yang muncul di tingkat implementasi, karena ketidakpahaman atau sengaja menyimpangi aturan yang berlaku untuk kepentingan tertentu.

“Produk-produk regulasi harus disempurnakan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar membuahkan produk regulasi yang efektif, implementatif, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, kata Muhaimin.

12 Undang-undang di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian yang menjadi fokus untuk disempurnakan adalah: Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undanq-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Selanjutnya ada juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0359 seconds (0.1#10.140)