Per tahun, 70 ribu TKA serbu Indonesia

Selasa, 13 Maret 2012 - 21:26 WIB
Per tahun, 70 ribu TKA serbu Indonesia
Per tahun, 70 ribu TKA serbu Indonesia
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pembatasan 19 jabatan yang dilarang bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) diberlakukan karena serbuan TKA pertahunnya ke Indonesia mencapai 70.000 orang per tahun.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman Ahmadi mengatakan, pertahunnya 70.000 tenaga kerja luar negeri direkrut oleh masing-masing perusahaan.

Bermacam-macam perusahaan yang menerima namun yang terbanyak itu disektor perkebunan, pertambangan dan jasa. Tidak hanya di kantor pusat di ibukota namun mereka dipercaya bekerja di kantor cabang dipelosok daerah. Reyna menambahkan, kebanyakan TKA dari Cina yang bekerja di Indonesia. Selanjutnya dari benua Eropa dan Amerika.

Pemerintah menganggap tenaga asing ini sangat riskan menempati posisi menengah dan yang langsung bersandingan dengan para pekerja lokal karena menimbulkan kecemburuan sosial dimana fasilitas yang diberikan ke tenaga asing seperti rumah
dan mobil mewah diberikan perusahaan hanya karena memandang mereka direkrut dari luar negeri.

"Sedangkan tenaga lokal tidak diberikan apa-apa. Malah ada yang dibiarkan tanpa tunjangan tambahan,” jelasnya, Selasa (13/3/2012).

Reyna menjelaskan, pembatasan 19 jabatan ini juga memandang banyaknya kasus bentrokan antara TKA dengan tenaga lokal. Seperti unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan PT Drydock World Graha, Batam April 2010 lalu. Pada saat itu salah seorang supervisor berkebangsaan India mengeluarkan kata-kata kasar kepada pekerja Indonesia pada saat rapat.

Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, Menakertrans pun menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melakukan sosialisasi tentang tata cara dan budaya kerja di Indonesia.

Dirinya menjelaskan, pemerintah tidak melarang jabatan di level atas bagi TKA melainkan hanya di level kepala bagian personalia dan administrasi. Hal ini untuk menghindari larinya investasi dari luar negeri.

Namun Reyna mengingatkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh perusahaan baik lokal dan luar negeri bahkan kepada perusahaan asing yang 100 persen modalnya berasal dari luar negeri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenakertrans Muchtar Luthfie menyatakan, pihaknya melakukan upaya-upaya pembenahan dalam pelayanan penggunaan TKA. Muchtar mengatakan salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah dengan menyediakan pelayanan online melalui website di www.tka-online.dep¬na¬ker¬trans.go.id.

“Sejak Januari 2012, kami sudah memberlakukan pelayanan online yang mengubah layanan dari sistem manual ke elektronik. Sistem pelayanan online ini bakal meminimalisir interaksi pemohon dengan petugas, sehingga dapat mencegah aksi suap dan gratifikasi,” tandas Muchtar. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2974 seconds (0.1#10.140)