Kemenakertrans akan tambah mediator hubungan industrial
A
A
A
Sindonews.com - Guna meminimalisir dampak kenaikan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap hubungan kerja buruh dan pengusaha. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mempersiapkan menambah mediator hubungan industrial setiap tahunnya.
Hal ini disebabkan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur pengadilan.
"Salah satu kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial," jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, di di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Menurut data terbaru per Februari 2012, hanya terdapat 853 orang mediator untuk menangani 224.386 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal idealnya mencapai 2.373 orang petugas mediator
“Sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemenakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional," tandasnya.
Untuk itu, Kemenakertrans akan menambah jumlah mediator melalui diklat (pendidikan kilat) dengan rata-rata dalam 1 tahun ada 3 angkatan, atau setiap angkatan 30 orang.
“Konsolidasi mediator untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga dibutuhkan agar tidak timbul dampak yang lebih besar dari kenaikan harga BBM," ujar Irianto.
Upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah," pungkasnya. (ank)
Hal ini disebabkan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur pengadilan.
"Salah satu kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial," jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, di di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Menurut data terbaru per Februari 2012, hanya terdapat 853 orang mediator untuk menangani 224.386 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal idealnya mencapai 2.373 orang petugas mediator
“Sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemenakertrans senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional maupun internasional," tandasnya.
Untuk itu, Kemenakertrans akan menambah jumlah mediator melalui diklat (pendidikan kilat) dengan rata-rata dalam 1 tahun ada 3 angkatan, atau setiap angkatan 30 orang.
“Konsolidasi mediator untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga dibutuhkan agar tidak timbul dampak yang lebih besar dari kenaikan harga BBM," ujar Irianto.
Upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Para pimpinan pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para pejabat Mediator Hubungan Industrial di daerah," pungkasnya. (ank)
()