PTDI pegang 20 lisensi pesawat
A
A
A
Sindonews.com – PT Dirgantara Indonesia (DI) kembali mendapatkan 20 sertifikat industri pesawat terbang dari sejumlah lembaga pemberi lisensi.
Diperpanjangnya 20 sertifikat tersebut, dipastikan berdampak positif bagi perkembangan PT DI di pasar internasional. Humas PT DI Rakhendi mengakui, 20 sertifikat tersebut didapatkan kembali PT DI pada 2012 setelah menjalani audit dengan rentang enam bulan sekali, satu tahun sekali, dan tiga tahun sekali.
“Setelah melalui proses audit, PT DI kembali mendapat 20 sertifikat industri pesawat terbang dari sejumlah lembaga pemberi lisensi di dunia. 20 sertifikat ini, memenuhi syarat untuk industri pesawat terbang berskala internasional,” beber dia.
Resertifikasi tersebut sebagai bukti bahwa PT DI memelihara dan tetap berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produk. Lebih lanjut Rakhendi menjabarkan, untuk memenuhi semua persyaratan keselamatan penerbangan yang diwajibkan Direktorat Keselamatan Udara, PT DI harus memenuhi sejumlah sertifikat.
Di antaranya, untuk pengoperasian pesawat udara (DKUPPU/DGCA-I) pesawat tipe sipil. Serta sertifikat tipe militer yang dikeluarkan Indonesian Military Aircraft Authority (IMAA).
“Sertifikat itu pun mengharuskan kami memenuhi beberapa persyaratan meliputi sistem kualitas berstandar penerbangan internasional yang sudah disepakati,”timpal dia.
Beberapa persyaratan itu di antaranya AS-9100 (DIN EN9100, AS 9100 REV B, JISQ9100-2004) dari DQS GmbH (Deutsche Geselischaff zur Zertifizierung von Management system).
Sementara sertifikat untuk proses pengerjaan produk,lanjut Rakhendi, berasal dari National Aerospace and Defence Contractor Accreditation Program (NADCAP) dan Performance Review Institute (PRI). Saat ini PT DI sedang berupaya mendapatkan sertifikat perawatan pesawat Airbus A320. Ajuan sertifikat tersebut, diyakini PT DI bisa diperoleh pada tahun ini.
Nantinya, sertifikat tersebut memberi peluang kepada PT DI untuk melakukan perawatan pesawat Airbus yang ada di Indonesia. Seperti milik maskapai AirAsia.
Diperpanjangnya 20 sertifikat tersebut, dipastikan berdampak positif bagi perkembangan PT DI di pasar internasional. Humas PT DI Rakhendi mengakui, 20 sertifikat tersebut didapatkan kembali PT DI pada 2012 setelah menjalani audit dengan rentang enam bulan sekali, satu tahun sekali, dan tiga tahun sekali.
“Setelah melalui proses audit, PT DI kembali mendapat 20 sertifikat industri pesawat terbang dari sejumlah lembaga pemberi lisensi di dunia. 20 sertifikat ini, memenuhi syarat untuk industri pesawat terbang berskala internasional,” beber dia.
Resertifikasi tersebut sebagai bukti bahwa PT DI memelihara dan tetap berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produk. Lebih lanjut Rakhendi menjabarkan, untuk memenuhi semua persyaratan keselamatan penerbangan yang diwajibkan Direktorat Keselamatan Udara, PT DI harus memenuhi sejumlah sertifikat.
Di antaranya, untuk pengoperasian pesawat udara (DKUPPU/DGCA-I) pesawat tipe sipil. Serta sertifikat tipe militer yang dikeluarkan Indonesian Military Aircraft Authority (IMAA).
“Sertifikat itu pun mengharuskan kami memenuhi beberapa persyaratan meliputi sistem kualitas berstandar penerbangan internasional yang sudah disepakati,”timpal dia.
Beberapa persyaratan itu di antaranya AS-9100 (DIN EN9100, AS 9100 REV B, JISQ9100-2004) dari DQS GmbH (Deutsche Geselischaff zur Zertifizierung von Management system).
Sementara sertifikat untuk proses pengerjaan produk,lanjut Rakhendi, berasal dari National Aerospace and Defence Contractor Accreditation Program (NADCAP) dan Performance Review Institute (PRI). Saat ini PT DI sedang berupaya mendapatkan sertifikat perawatan pesawat Airbus A320. Ajuan sertifikat tersebut, diyakini PT DI bisa diperoleh pada tahun ini.
Nantinya, sertifikat tersebut memberi peluang kepada PT DI untuk melakukan perawatan pesawat Airbus yang ada di Indonesia. Seperti milik maskapai AirAsia.
()