Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom

Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
Kenaikan PPN 1 Persen...
Ilustrasi pajak pertambahan nilai. (Foto: dok freepik/macrovector)
A A A
JAKARTA - Kebijakan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 menjadi topik hangat yang tengah diperbincangkan di masyarakat. Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu, seharusnya pemerintah mengambil langkah lain, selain menaikan PPN untuk menjadi sumber pendapatan negara. Namun benarkah demikian?

Josua Pardede, Ekonom Bank Permata turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen di Indonesia memang langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi dampaknya terhadap daya beli masyarakat tidak bisa diabaikan.

Penerapannya telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat, hal itu dapat dilihat bahwa barang kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, sayur-sayuran, susu segar) tetap bebas PPN, sehingga tidak membebani kelompok berpendapatan rendah.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa premium seperti daging wagyu, sekolah internasional, dan layanan kesehatan VIP,” ujarnya kepada iNews Media Group, Senin (23/12).

Selain itu, kata Pardede, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata global, kebijakan ini mencerminkan langkah untuk meningkatkan ruang fiskal tanpa mengorbankan daya beli kelompok rentan.

“Beras sebagai kebutuhan pokok tetap termasuk dalam kategori bebas PPN (0 persen) untuk mendukung daya beli masyarakat. Beras dengan harga premium dikenakan PPN 12 persen (misalnya, beras dengan harga jual minimum Rp300.000/kg). Hal ini sejalan dengan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” ujarnya.

Dengan adanya PPN 12 persen, kata Pardede, justru dapat membedakan antara konsumsi masyarakat mampu dengan kebutuhan dasar masyarakat luas.

“Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan pertama pada 2025, guna menjaga konsumsi rumah tangga dan melindungi kelompok rentan,” tuturnya.

Jadi, untuk memitigasi dampak dari kenaikan PPN, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan, serta kemudahan akses bagi pekerja yang terkena PHK.

Kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN ini juga menjadi strategi yang lebih efektif daripada menaikkan pajak penghasilan (PPh). Padede menilai kenaikan PPh tidak secara langsung berdampak pada konsumsi masyarakat luas, berbeda dengan PPN yang dikenakan pada barang/jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat umum.

“Di sisi yang lain, kelompok berpenghasilan tinggi cenderung memiliki lebih banyak akses ke strategi perencanaan pajak untuk menghindari kewajiban, yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan kenaikan tarif PPh,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, kenaikan tarif PPh dapat mempengaruhi daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi, karena dianggap membebani perusahaan atau investor dengan pajak penghasilan yang lebih tinggi.

“Lalu, basis pajak PPh lebih kecil dibandingkan PPN, karena hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu. Hal ini membuat potensi penerimaan negara dari PPh lebih terbatas dibandingkan PPN yang berlaku luas,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Segera Ditutup, Hindari Kesalahan Dokumen yang Bikin Gugur
Berita Terkini
BBT Perkuat Ekosistem...
BBT Perkuat Ekosistem Industri Batam lewat Ekspansi Fiber dan 5G
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,61 Juta per Gram
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
OSL Indonesia Bidik...
OSL Indonesia Bidik Antusiasme Investor Melalui Kompetisi Trading
IHSG Hari Ini Lanjutkan...
IHSG Hari Ini Lanjutkan Penurunan, Dibuka Melemah ke 6.175
Infografis
Lebih Baik Minum Air...
Lebih Baik Minum Air Dingin atau Air Hangat saat Buka Puasa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved