Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom

Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
Kenaikan PPN 1 Persen...
Ilustrasi pajak pertambahan nilai. (Foto: dok freepik/macrovector)
A A A
JAKARTA - Kebijakan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 menjadi topik hangat yang tengah diperbincangkan di masyarakat. Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu, seharusnya pemerintah mengambil langkah lain, selain menaikan PPN untuk menjadi sumber pendapatan negara. Namun benarkah demikian?

Josua Pardede, Ekonom Bank Permata turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen di Indonesia memang langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi dampaknya terhadap daya beli masyarakat tidak bisa diabaikan.

Penerapannya telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat, hal itu dapat dilihat bahwa barang kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, sayur-sayuran, susu segar) tetap bebas PPN, sehingga tidak membebani kelompok berpendapatan rendah.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa premium seperti daging wagyu, sekolah internasional, dan layanan kesehatan VIP,” ujarnya kepada iNews Media Group, Senin (23/12).

Selain itu, kata Pardede, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata global, kebijakan ini mencerminkan langkah untuk meningkatkan ruang fiskal tanpa mengorbankan daya beli kelompok rentan.

“Beras sebagai kebutuhan pokok tetap termasuk dalam kategori bebas PPN (0 persen) untuk mendukung daya beli masyarakat. Beras dengan harga premium dikenakan PPN 12 persen (misalnya, beras dengan harga jual minimum Rp300.000/kg). Hal ini sejalan dengan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” ujarnya.

Dengan adanya PPN 12 persen, kata Pardede, justru dapat membedakan antara konsumsi masyarakat mampu dengan kebutuhan dasar masyarakat luas.

“Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan pertama pada 2025, guna menjaga konsumsi rumah tangga dan melindungi kelompok rentan,” tuturnya.

Jadi, untuk memitigasi dampak dari kenaikan PPN, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan, serta kemudahan akses bagi pekerja yang terkena PHK.

Kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN ini juga menjadi strategi yang lebih efektif daripada menaikkan pajak penghasilan (PPh). Padede menilai kenaikan PPh tidak secara langsung berdampak pada konsumsi masyarakat luas, berbeda dengan PPN yang dikenakan pada barang/jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat umum.

“Di sisi yang lain, kelompok berpenghasilan tinggi cenderung memiliki lebih banyak akses ke strategi perencanaan pajak untuk menghindari kewajiban, yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan kenaikan tarif PPh,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, kenaikan tarif PPh dapat mempengaruhi daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi, karena dianggap membebani perusahaan atau investor dengan pajak penghasilan yang lebih tinggi.

“Lalu, basis pajak PPh lebih kecil dibandingkan PPN, karena hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu. Hal ini membuat potensi penerimaan negara dari PPh lebih terbatas dibandingkan PPN yang berlaku luas,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Bukan Hanya Suami Dwi...
Bukan Hanya Suami Dwi Sasetyaningtyas, Kemenkeu Ungkap 44 Alumni LPDP Mangkir dari Pengabdian
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Lebih Baik Minum Air...
Lebih Baik Minum Air Dingin atau Air Hangat saat Buka Puasa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved