Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom

Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:30 WIB
loading...
Kenaikan PPN 1 Persen...
Ilustrasi pajak pertambahan nilai. (Foto: dok freepik/macrovector)
A A A
JAKARTA - Kebijakan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 menjadi topik hangat yang tengah diperbincangkan di masyarakat. Salah satu yang menjadi pembahasan yaitu, seharusnya pemerintah mengambil langkah lain, selain menaikan PPN untuk menjadi sumber pendapatan negara. Namun benarkah demikian?

Josua Pardede, Ekonom Bank Permata turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen di Indonesia memang langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi dampaknya terhadap daya beli masyarakat tidak bisa diabaikan.

Penerapannya telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat, hal itu dapat dilihat bahwa barang kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, sayur-sayuran, susu segar) tetap bebas PPN, sehingga tidak membebani kelompok berpendapatan rendah.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa premium seperti daging wagyu, sekolah internasional, dan layanan kesehatan VIP,” ujarnya kepada iNews Media Group, Senin (23/12).

Selain itu, kata Pardede, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dari rata-rata global, kebijakan ini mencerminkan langkah untuk meningkatkan ruang fiskal tanpa mengorbankan daya beli kelompok rentan.

“Beras sebagai kebutuhan pokok tetap termasuk dalam kategori bebas PPN (0 persen) untuk mendukung daya beli masyarakat. Beras dengan harga premium dikenakan PPN 12 persen (misalnya, beras dengan harga jual minimum Rp300.000/kg). Hal ini sejalan dengan asas keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” ujarnya.

Dengan adanya PPN 12 persen, kata Pardede, justru dapat membedakan antara konsumsi masyarakat mampu dengan kebutuhan dasar masyarakat luas.

“Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan pertama pada 2025, guna menjaga konsumsi rumah tangga dan melindungi kelompok rentan,” tuturnya.

Jadi, untuk memitigasi dampak dari kenaikan PPN, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti subsidi listrik dan bantuan pangan, serta kemudahan akses bagi pekerja yang terkena PHK.

Kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN ini juga menjadi strategi yang lebih efektif daripada menaikkan pajak penghasilan (PPh). Padede menilai kenaikan PPh tidak secara langsung berdampak pada konsumsi masyarakat luas, berbeda dengan PPN yang dikenakan pada barang/jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)