Ditelantarkan, nasabah akan pidanakan Bakrie Life
A
A
A
Sindonews.com - Bapepam-LK didatangi perwakilan nasabah Bakrie Life. Kedatangan secara rame-rame tersebut untuk menanyakan tindak lanjut atas uang mereka yang macet sejak 2008. Jika langkah ini tidak berhasil, maka nasabah siap mempidanakan masalah ini pada akhir 2012 nanti.
"Kami perwakilan nasabah Bakrie Life. Sejak 2008 uang kami macet, seharusnya tiap tiga bulan bisa di-likuid. Kalau ini dikupas ini adalah kesalahan investasi Bakrie Life," ujar koordinator aksi Freddy kusharyono asal Cimahi, Bandung, di Gedung Bapepam, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Menurut Freddy, portofolio yang dibagikan akan diinvestasikan ke obligasi, deposito, dan saham sekira 10 persen. Namun pada kenyataannya, saat 2008 akhir saham dunia anjlok, berpengaruh juga terhadap saham Bakrie yang mengalami penurunan.
"Dalam hal ini nasabah sudah diperdaya pihak Bakrie Life. Seharusnya tidak dijadikan alasan Bakrie tidak membayar kami," tegasnya.
"Kami mendapat kabar, Bakrie Life sudah diaudit oleh Bapepam, tetapi kami tidak menerima hasil audit dari Bapepam itu. Jika Bakrie tidak membayar, itu mencoreng dirinya sendiri mengingat policy mereka di antaranya terdapat universitas, mengadakan seminar-seminar, dan award-award," terangnya.
Nasabah Bakrie Life merasa ditelantarkan, mereka meminta Bapepam agar konsekuen menangani permasalahan tersebut. "Apa Bapepam tidak punya gigi untuk hal ini," tuturnya.
Bapepam, lanjutnya bertugas menjaga dan menjalankan kewajibannya untuk menjaga keamanan investasi publik.
Nasabah Bakrie Life tampaknya sudah kehilangan kesabaran. Pasalnya, Bakrie Life selalu berkelit dalam masalah pembayaran dana nasabah.
"Kami sudah merasa kesal, Dirut Bakrie Life selalu menjawab menunggu pengarahan dari pemegang saham. Menurut saya itu tidak perlu terjadi mengingat banyak perusahaan yang dikelola Bakrie," ungkap Freddy.
Pada akhir 2012, rencananya dari pihak nasabah akan menempuh jalur pidana jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. "Kita cari timing yang tepat, akhir 2012 akan masuk ke jalur pidana kalau tidak dipenuhi. Karena Kita telah memberikan tenggang waktu empat tahun," tuturnya.
Sejak 2008, dari 100 persen dana asuransi yang seharusnya diterima baru dibayarkan 15 persen, dan sekira Rp300 miliar belum dibayarkan ke nasabahnya. (bro)
()