Jembatan Selat Sunda belum dapat penjaminan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo tampaknya belum merestui penjaminan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS), lantaran proyek JSS belum dijalankan sesuai aturan.
Agus Marto menjelaskan, JSS akan mengikuti sistem kerja sama pemerintah swasta (KPS) atau kerap disebut Public Private Partnership (PPP) secara lebih sederhana sesuai dengan perpres nomor 67, yang penjaminannya dijamin oleh perpres nomor 78.
"Proyek-proyek di Indonesia seharusnya mengikuti program kerja sama pemerintah swasta atau PPP yang diatur melalui perpres 67, dan kalau mau dijamin oleh pemerintah swasta otomatis akan dijamin oleh perpres nomor 78," ungkap Agus Marto usai Rapat Banggar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3/2012) malam.
Karenanya, jika semua proyek di seluruh Indonesia ingin mendapatkan penjaminan dari pemerintah, maka proyek tersebut harus mengikuti prosedur tersebut.
Menkeu menambahkan, dalam aturan tersebut juga diatur proyak-proyek yang sudah ada dalam list Public Private Partnership (PPP) book dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal (Bappenas) yang akan tersedia untuk berpartisipasi.
"Tetapi kalau belum tersedia di PPP book itu, pemrakarsa boleh berinisiatif untuk melihat potensi jembatan dan sebagainya," tambah dia.
Namun, mantan Dirut Bank Mandiri ini mengungkapkan, sesuai dengan perpres 67 jika JSS diberikan penjaminan, maka berpotensi tidak sesuai dan tidak dijamin oleh pemerintah.
"Tetapi kalaupun dia membuat feasibility study kalau ingin ditender untuk dijamin pemerintah, dia belum bisa memperolehnya, kecuali kalau itu sudah terdaftar di PPP book. Baru itu bisa ditangani," tukasnya. (ank)
Agus Marto menjelaskan, JSS akan mengikuti sistem kerja sama pemerintah swasta (KPS) atau kerap disebut Public Private Partnership (PPP) secara lebih sederhana sesuai dengan perpres nomor 67, yang penjaminannya dijamin oleh perpres nomor 78.
"Proyek-proyek di Indonesia seharusnya mengikuti program kerja sama pemerintah swasta atau PPP yang diatur melalui perpres 67, dan kalau mau dijamin oleh pemerintah swasta otomatis akan dijamin oleh perpres nomor 78," ungkap Agus Marto usai Rapat Banggar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3/2012) malam.
Karenanya, jika semua proyek di seluruh Indonesia ingin mendapatkan penjaminan dari pemerintah, maka proyek tersebut harus mengikuti prosedur tersebut.
Menkeu menambahkan, dalam aturan tersebut juga diatur proyak-proyek yang sudah ada dalam list Public Private Partnership (PPP) book dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal (Bappenas) yang akan tersedia untuk berpartisipasi.
"Tetapi kalau belum tersedia di PPP book itu, pemrakarsa boleh berinisiatif untuk melihat potensi jembatan dan sebagainya," tambah dia.
Namun, mantan Dirut Bank Mandiri ini mengungkapkan, sesuai dengan perpres 67 jika JSS diberikan penjaminan, maka berpotensi tidak sesuai dan tidak dijamin oleh pemerintah.
"Tetapi kalaupun dia membuat feasibility study kalau ingin ditender untuk dijamin pemerintah, dia belum bisa memperolehnya, kecuali kalau itu sudah terdaftar di PPP book. Baru itu bisa ditangani," tukasnya. (ank)
()