BP Migas: Chevron merugikan negara USD14 juta

Kamis, 29 Maret 2012 - 14:09 WIB
BP Migas: Chevron merugikan...
BP Migas: Chevron merugikan negara USD14 juta
A A A


Sindonews.com - Berdasarkan perhitungan Badan Pelaksana Badan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) selama 10 tahun terakhir, PT Chevron Pacific Indonesia telah merugikan negara sebesar USD14 juta. Angka ini berbeda dengan angka Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan tunggakannya sebesar USD23 juta.

"Hitungan kita agak berbeda. Kita angkanya itu USD23 juta selama 10 tahun, tapi yang baru dikerjakan itu USD14 juta," ungkap Kepala BP Migas R Priyono ketika menemui wartawan di kantornya, Wisma Mulia, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Menurut Priyono, dalam persidangan di MK, BP migas akan bersedia hadir sebagai saksi ahli. Pihaknya, dilanjutkan Priyono, juga akan memberikan sanksi kepada KKKS tersebut.

"Ada, cost recovery-nya kita cabut. Jadi cost recovery-nya dicabut untuk masalah itu. Ini akan digunakan untuk kasus saja. Kecenderungan penyalahgunaan dan ada yang dilanggar kita langsung mengamankan penerimaan negara. Itu (cost recovery-nya) dicabut sampai Chevron bisa membuktikannya," lanjut dia.

Sebelumnya, Chevron bersama oknum ESDM dituduh melakukan penggelapan negara sebesar USD23,361 juta atau setara dengan Rp200 miliar. Kasus ini sendiri saat ini masih digulirkan ke Kejaksaan Agung yang menyeret tujuh orang tersangka di mana lima orang di antaranya dari Chevron. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0582 seconds (0.1#10.140)