Sidang Paripurna voting dua opsi

Jum'at, 30 Maret 2012 - 23:40 WIB
Sidang Paripurna voting dua opsi
Sidang Paripurna voting dua opsi
A A A
Sindonews.com - Dalam rapat sidang paripurna yang membahas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan RAPBNP 2012 yang sempat diskors akhirnya memutuskan untuk melakukan pengambilan keputusan atau voting suara.

Rapat paripurna DPR RI dalam pembahasan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya sepakat untuk melakukan voting. Namun setelah pimpinan rapat Marzuki Alie mengungkapkan akan melaksanakan voting, ruang sidang justru dihujani instrupsi.

Pembahasan Sidang Paripurna sudah akan mencapai titik akhir. Pasalnya, melalui pandangan yang dipaparkan oleh tiap fraksi sudah mengkerucut kepada dua opsi.

Adapun dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie adalah bila Pasal 7 ayat 6 tidak berubah, atau dengan kata lain harga eceran BBM bersubsidi tidak dapat naik. Pemerintah pun diminta untuk tidak menaikkan harga BBM.

"Selain tidak berubah, opsi kedua pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6 a dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan, selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen," kata Marzuki Alie, saat rapat sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012) malam.

Pimpinan Sidang Paripurna Marzuki alie mengungkapkan, bahwa ada dua opsi yang akan ditentukan oleh mekanisme pemungutan suara.

Berikut isi kedua opsi tersebut:

1. Pasal 7 ayat 6, tanpa tambahan ayat.

2. Pasal 7 ayat 6 dengan tambahan ayat (berisi 15% dengan waktu 6 bulan).

Dari peta politiknya, pendukung opsi 1 adalah PDI P, Gerindra, Hanura, PKS. Kemudian pendukung opsi 2 adalah Golkar, PD, PKB, PPP dan PAN. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6646 seconds (0.1#10.140)