Minimarket ilegal masih membandel
A
A
A
Sindonews.com – Tiga minimarket ilegal yang pada Jumat 30 Maret 2012 lalu sempat ditutup paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tetap saja nekat beroperasi. Padahal pengelola diketahui belum menyelesaikan soal perizinannya.
Pengelola juga mencopot paksa segel atau papan peringatan tanda penutupan yang dipasang pemkot sebelumnya. Tiga minimarket ilegal itu antara lain, Indomart Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumur Panggang, Kecamatan Margadana; Indomart Jalan Merpati, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan dan Indomart di Jalan perintis Kemerdekaan. Tindakan membandel itu membuat Pemkot Tegal berang lantaran merasa tindakannya diabaikan.
Pemkot pun berencana melaporkan ke polisi atas tindakan nekat pengelola tiga minimarket itu. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya di Tegal mengatakan, pihaknya merasa diabaikan oleh pengelola. Sejumlah peringatan yang diberikan kepada tiga minimarket tak berizin itu berkali-kali tidak digubris. “Kami akan berikan sanksi,” kata Ikmal di Tegal, kemarin.
Tindakan pencopotan papan peringatan penutupan itu juga temasuk penghilangan barang milik negara. Tindakan itu, kata Ikmal,ranahnya bukan termasuk dalam ranah peraturan daerah lagi. Melainkan ranah hukum atau menjadi wewenang polisi. ”Lihat saja nanti, pada saatnya minimarket bandel itu akan tutup,”ancamnya.
Tahapan yang dilakukan pemkot terhadap pemkot nantinya bukan lagi pemanggilan pengelola, melainkan pemanggilan pengelola oleh polisi.
Minimarket itu diketahui tidak memiliki izin beroperasi yang meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin gangguan atau HO. Pemkot menilai keberadaan minimarket berjejaring dengan jumlah gerai atau outlet yang sekarang ini beroperasi sudah mencukupi dan tidak perlu ada penambahan.
Pengelola juga mencopot paksa segel atau papan peringatan tanda penutupan yang dipasang pemkot sebelumnya. Tiga minimarket ilegal itu antara lain, Indomart Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumur Panggang, Kecamatan Margadana; Indomart Jalan Merpati, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan dan Indomart di Jalan perintis Kemerdekaan. Tindakan membandel itu membuat Pemkot Tegal berang lantaran merasa tindakannya diabaikan.
Pemkot pun berencana melaporkan ke polisi atas tindakan nekat pengelola tiga minimarket itu. Wali Kota Tegal Ikmal Jaya di Tegal mengatakan, pihaknya merasa diabaikan oleh pengelola. Sejumlah peringatan yang diberikan kepada tiga minimarket tak berizin itu berkali-kali tidak digubris. “Kami akan berikan sanksi,” kata Ikmal di Tegal, kemarin.
Tindakan pencopotan papan peringatan penutupan itu juga temasuk penghilangan barang milik negara. Tindakan itu, kata Ikmal,ranahnya bukan termasuk dalam ranah peraturan daerah lagi. Melainkan ranah hukum atau menjadi wewenang polisi. ”Lihat saja nanti, pada saatnya minimarket bandel itu akan tutup,”ancamnya.
Tahapan yang dilakukan pemkot terhadap pemkot nantinya bukan lagi pemanggilan pengelola, melainkan pemanggilan pengelola oleh polisi.
Minimarket itu diketahui tidak memiliki izin beroperasi yang meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin gangguan atau HO. Pemkot menilai keberadaan minimarket berjejaring dengan jumlah gerai atau outlet yang sekarang ini beroperasi sudah mencukupi dan tidak perlu ada penambahan.
()