Pemerintah didesak terbitkan PP perlindungan tenaga kerja

Selasa, 03 April 2012 - 19:48 WIB
Pemerintah didesak terbitkan...
Pemerintah didesak terbitkan PP perlindungan tenaga kerja
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dianjurkan lebih tepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja daripada membuat peraturan pelaksanaan yang menjadi pijakan dasar dalam pelaksanaan sistem outsourcing baru.

"Kami berharap pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans harus melaksanakan keputusan tersebut (putusan MK) dengan segera menerbitkan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja. Jangan sampai putusan MK tersebut malah tidak berefek apa pun yang justru merugikan para pekerja karena tidak segera dibuatkannya payung hukum," ucap Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran, di Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Sedangkan anggota Komisi IX DPR Martri Agoeng menjelaskan, Kemenakertrans seharusnya segera berkoordinasi dengan DPR untuk menerbitkan peraturan yang dibatalkan MK agar tidak muncul berbagai gejolak akibat penafsiran yang berbeda.

Dia menyatakan, semangat putusan MK ialah untuk melindungi hak berserikat, jaminan sosial, upah, masa kerja, dan waktu kerja harus dituangkan dalam sebuah petunjuk pelaksanaan yang aplikatif dengan kondisi di lapangan sehingga perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja dapat ditingkatkan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpendapat Surat Edaran (SE) Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans hanya menerjemahkan putusan MK tanpa memberi aturan terperinci bagaimana penerapan di lapangan. Padahal perusahaan harus melakukan penyesuaian dengan penerapan UU.

Selain itu, tindak lanjut putusan MK tersebut paralel dengan Pasal 10 ayat 1 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam UU No 12/2011 dikatakan bahwa follow up putusan MK harus dibuat UU baru. Dengan konsekuensi tersebut, pemerintah tidak boleh mengatur tindak lanjut putusan MK ke dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) maupun surat edaran (SE). (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
38 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved