Pemerintah didesak terbitkan PP perlindungan tenaga kerja

Selasa, 03 April 2012 - 19:48 WIB
Pemerintah didesak terbitkan...
Pemerintah didesak terbitkan PP perlindungan tenaga kerja
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dianjurkan lebih tepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja daripada membuat peraturan pelaksanaan yang menjadi pijakan dasar dalam pelaksanaan sistem outsourcing baru.

"Kami berharap pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans harus melaksanakan keputusan tersebut (putusan MK) dengan segera menerbitkan Perppu sebagai payung hukum perlindungan terhadap tenaga kerja. Jangan sampai putusan MK tersebut malah tidak berefek apa pun yang justru merugikan para pekerja karena tidak segera dibuatkannya payung hukum," ucap Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran, di Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Sedangkan anggota Komisi IX DPR Martri Agoeng menjelaskan, Kemenakertrans seharusnya segera berkoordinasi dengan DPR untuk menerbitkan peraturan yang dibatalkan MK agar tidak muncul berbagai gejolak akibat penafsiran yang berbeda.

Dia menyatakan, semangat putusan MK ialah untuk melindungi hak berserikat, jaminan sosial, upah, masa kerja, dan waktu kerja harus dituangkan dalam sebuah petunjuk pelaksanaan yang aplikatif dengan kondisi di lapangan sehingga perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja dapat ditingkatkan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpendapat Surat Edaran (SE) Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans hanya menerjemahkan putusan MK tanpa memberi aturan terperinci bagaimana penerapan di lapangan. Padahal perusahaan harus melakukan penyesuaian dengan penerapan UU.

Selain itu, tindak lanjut putusan MK tersebut paralel dengan Pasal 10 ayat 1 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam UU No 12/2011 dikatakan bahwa follow up putusan MK harus dibuat UU baru. Dengan konsekuensi tersebut, pemerintah tidak boleh mengatur tindak lanjut putusan MK ke dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) maupun surat edaran (SE). (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)