Presdir Bank of India Indonesia siap dipanggil polisi
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Direktur Bank of India Indonesia, Nining Suciati menyatakan siap dipanggil oleh Kepolisian terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana perbankan.
"Saya sebagai warga negara yang baik, siap untuk dipanggil Polisi dan itu memang kewajiban saya untuk hadir. Justru kalau kami tidak hadir, kita akan begini terus," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (9/4/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kredit warga negara India, Rita.K.K.Pridhnani seorang pengusaha dan pemilik Vila Kozy di Kuta, Bali.
Kishore meminta kredit senilai Rp10 miliar, ke Bank Swadesi, kemudian ia menjaminkan villa miliknya itu seharga puluhan miliaran itu ke bank tersebut. Tiba-tiba Bank Swadesi melelang villar Kozy seharga Rp6,3 miliar pada tahun 2011.
Merasa dirugikan, kemudian Khisore melaporkan Bank Swadesi dan Ningsing Suciati ke Mapolda Bali atas tuduhan melanggar Pasal 49 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998.
“Pelaksanaan lelang itu sudah memenuhi prosedur hukum. Lagi pula (lelang) itu bukan yang pertama, tapi sudah kelima kalinya. Tak ada peryataan keberatan dari Kishore terhadap proses pelelangan itu," jelasnya.
Nining menegaskan bahwa dirinya sudah meminta ke Kepolisian untuk di BAP, agar konflik tersebut cepat terselesaikan,"Sejauh ini masih anak buah saya yang di BAP. Saya sudah minta kepada polisi tolong saya di BAP. Jangan saya dibuat konflik kaya begini," pungkasnya.
"Saya sebagai warga negara yang baik, siap untuk dipanggil Polisi dan itu memang kewajiban saya untuk hadir. Justru kalau kami tidak hadir, kita akan begini terus," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, (9/4/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kredit warga negara India, Rita.K.K.Pridhnani seorang pengusaha dan pemilik Vila Kozy di Kuta, Bali.
Kishore meminta kredit senilai Rp10 miliar, ke Bank Swadesi, kemudian ia menjaminkan villa miliknya itu seharga puluhan miliaran itu ke bank tersebut. Tiba-tiba Bank Swadesi melelang villar Kozy seharga Rp6,3 miliar pada tahun 2011.
Merasa dirugikan, kemudian Khisore melaporkan Bank Swadesi dan Ningsing Suciati ke Mapolda Bali atas tuduhan melanggar Pasal 49 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998.
“Pelaksanaan lelang itu sudah memenuhi prosedur hukum. Lagi pula (lelang) itu bukan yang pertama, tapi sudah kelima kalinya. Tak ada peryataan keberatan dari Kishore terhadap proses pelelangan itu," jelasnya.
Nining menegaskan bahwa dirinya sudah meminta ke Kepolisian untuk di BAP, agar konflik tersebut cepat terselesaikan,"Sejauh ini masih anak buah saya yang di BAP. Saya sudah minta kepada polisi tolong saya di BAP. Jangan saya dibuat konflik kaya begini," pungkasnya.
()