BPK bersikeras pembelian saham Newmont salah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih bersikeras bahwa dalam pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen oleh Pemerintah, harus tetap mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Saksi Ahli yang didatangkan BPK, OC Kaligis menyatakan, jika tanpa persetujuan DPR, pemerintah hanya bisa melakukan investasi pada Surat Utang Negara (SUN). "Sesuai dengan pasal 41 UU No 1 2004, hal yang boleh dilakukan pemerintah tanpa harus meminta persetujuan DPR adalah SUN, Investasi Langsung, dan saham," ungkapnya dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Sementara itu, saksi ahli pemohon (Pemerintah) Maruarar Siahaan mengatakan ada kesalahan dalam penafsiran yang dilakukan oleh saksi ahli termohon (BPK dan DPR). Seluruh konsepsi dalam Undang-undang yang dijadikan acuan oleh BPK dan DPR RI adalah UU yang dibuat berdasarkan teori-teori dan konsep-konsep yang lama.
"Para ahli DPR dan BPK menggunakan paradigma supremasi parlemen padahal saat sudah menjadi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD 1945," jelasnya.
Sidang Permohonan Penyelesaian SKLN belum mencapai keputusan. Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD tersebut mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin 16 April 2012 untuk kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Sedangkan untuk sidang terakhir akan diagendakan pada Selasa 24 April 2012 untuk menentukan hasil akhir. (bro)
()