Surat edaran pemerintah soal pembebasan tanah disiapkan

Senin, 16 April 2012 - 08:52 WIB
Surat edaran pemerintah...
Surat edaran pemerintah soal pembebasan tanah disiapkan
A A A


Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi panitia pengadaan tanah dengan tujuan untuk menggenjot pembebasan lahan, khususnya bagi ruas tol yang saat ini dalam tahap pembangunan.

Surat edaran itu menjadi pendahuluan bagi Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Undang- Undang (UU) No 12/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, yang belum diterbitkan.

“Kalau memang butuh surat edaran sebagai sosialisasi agar pembebasan tanah tetap dilaksanakan, akan diterbitkan di Kementerian PU. Tidak perlu melalui Kemenkumham,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Rencana penerbitan surat edaran itu dilakukan menyusul saat ini hampir sebagian kegiatan pembebasan tanah terhenti akibat kekhawatiran panitia pengadaan tanah telah melanggar aturan yang tertuang dalam UUTanah tersebut. Menurut Djoko,seharusnya kondisi tersebut tidak terjadi karena kegiatan pengadaan tanah tetap bisa dilaksanakan dengan aturan hukum yang berlaku sebelumnya.

Akan tetapi jika surat edaran diperlukan, pihaknya siap mengeluarkannya. Dia mengatakan, sebelum Surat Edaran itu diterbitkan, pihaknya akan mengevaluasi wilayah atau ruas mana saja yang kegiatan pembebasan tanahnya terhenti setelah disahkannya UU No 12/2012 tersebut.

“Tujuannya agar nantinya pemerintah bisa memberikan imbauan langsung pada pemda (pemerintah daerah) atau panitia bersangkutan,untuk tetap melaksanakan kegiatan pembebasan tanah dengan menggunakan aturan lama yang berlaku selama ini,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Ngurah Irawan mengatakan pihaknya pesimistis ruas tol Trans Jawa akan rampung beroperasi pada 2014 menyusul masih terkendalanya proses pengadaan tanah hingga saat ini. Hal ini menurutnya disebabkan oleh masa sosialisasi dan persiapan perpres sebagai turunan dari UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, baru akan diterapkan dalam satu tahun setelah UU tersebut diterbitkan, maka diperkirakan ruas tol sepanjang 900 km itu baru akan terealisasi pada 2015. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
5 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
7 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved