Surat edaran pemerintah soal pembebasan tanah disiapkan

Senin, 16 April 2012 - 08:52 WIB
Surat edaran pemerintah...
Surat edaran pemerintah soal pembebasan tanah disiapkan
A A A


Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi panitia pengadaan tanah dengan tujuan untuk menggenjot pembebasan lahan, khususnya bagi ruas tol yang saat ini dalam tahap pembangunan.

Surat edaran itu menjadi pendahuluan bagi Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Undang- Undang (UU) No 12/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, yang belum diterbitkan.

“Kalau memang butuh surat edaran sebagai sosialisasi agar pembebasan tanah tetap dilaksanakan, akan diterbitkan di Kementerian PU. Tidak perlu melalui Kemenkumham,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Rencana penerbitan surat edaran itu dilakukan menyusul saat ini hampir sebagian kegiatan pembebasan tanah terhenti akibat kekhawatiran panitia pengadaan tanah telah melanggar aturan yang tertuang dalam UUTanah tersebut. Menurut Djoko,seharusnya kondisi tersebut tidak terjadi karena kegiatan pengadaan tanah tetap bisa dilaksanakan dengan aturan hukum yang berlaku sebelumnya.

Akan tetapi jika surat edaran diperlukan, pihaknya siap mengeluarkannya. Dia mengatakan, sebelum Surat Edaran itu diterbitkan, pihaknya akan mengevaluasi wilayah atau ruas mana saja yang kegiatan pembebasan tanahnya terhenti setelah disahkannya UU No 12/2012 tersebut.

“Tujuannya agar nantinya pemerintah bisa memberikan imbauan langsung pada pemda (pemerintah daerah) atau panitia bersangkutan,untuk tetap melaksanakan kegiatan pembebasan tanah dengan menggunakan aturan lama yang berlaku selama ini,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Ngurah Irawan mengatakan pihaknya pesimistis ruas tol Trans Jawa akan rampung beroperasi pada 2014 menyusul masih terkendalanya proses pengadaan tanah hingga saat ini. Hal ini menurutnya disebabkan oleh masa sosialisasi dan persiapan perpres sebagai turunan dari UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, baru akan diterapkan dalam satu tahun setelah UU tersebut diterbitkan, maka diperkirakan ruas tol sepanjang 900 km itu baru akan terealisasi pada 2015. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7452 seconds (0.1#10.140)