Industri konten harus dibuat regulasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta meregulasi industri konten untuk melindungi kepentingan publik dan memberikan kepastian kepada industri konten. Selain itu ,pemerintah juga diminta untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua pelaku industri konten sekaligus memberi perlindungan kepada publik selaku konsumen.
Perkembangan teknologi komunikasi serta kemunculan industri konten merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Karena itu pemerintah diminta untuk meregulasi industri ini, sehingga ada perlindungan terhadap publik sekaligus memberi kepastian bagi industri konten kreatif. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperjelas kalangan industri konten, dalam hal ini content provider (CP) tidak keberatan dengan peraturan bisnis industri tersebut.
Menurut Group Chairman dan CEO, PT Antar Mitra Prakasa, Joseph Lumban Gaol harus ada deregulasi secara holistik untuk industri konten dan melibatkan Kemenkominfo dan pelaku industri kreatif.
Lebih lanjut dijelaskan Joseph, ada beberapa persoalan yang terkait industri penyedia konten,pertama persoalan mekanisme promosi, seperti SMS Broadcast, popscreen, dan lain-lain. Persoalan kedua mengenai Charging, model berlangganan, konfirmasi syarat dan ketentuan. Hal ini juga menyinggung soal kode etik dalam mekanisme pemotongan pulsa sebagai alat bayar yang harus transparan serta tidak mengizinkan berlangganan dengan sistem otomatis.
"Penerapan regulasi juga harus konsisten, terutama mengenai kode etik penyiaran di mobile, teknis dan dari segi regulasi tata niaga industri kreatif, sehingga dapat memberikan perlakuan yang adil kepada semua pelaku industri konten sekaligus memberi perlindungan terhadap publik sebagai konsumen," kata Joseph di Warung Daun, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Kemudian Joseph juga meminta pihak pemerintah melindungi industri kreatif untuk dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Kemenkominfo juga membuat wadah untuk mengapresiasi dengan mengadakan INAICTA (Indonesia ICT Award), apabila konten yang dihasilkan memiliki kualitas terbaik kominfo juga akan membantu mengurus hak kekayaan intelektualnya dan mengarahkannya ke pihak industri," jelas Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto.
Perkembangan teknologi komunikasi serta kemunculan industri konten merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Karena itu pemerintah diminta untuk meregulasi industri ini, sehingga ada perlindungan terhadap publik sekaligus memberi kepastian bagi industri konten kreatif. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperjelas kalangan industri konten, dalam hal ini content provider (CP) tidak keberatan dengan peraturan bisnis industri tersebut.
Menurut Group Chairman dan CEO, PT Antar Mitra Prakasa, Joseph Lumban Gaol harus ada deregulasi secara holistik untuk industri konten dan melibatkan Kemenkominfo dan pelaku industri kreatif.
Lebih lanjut dijelaskan Joseph, ada beberapa persoalan yang terkait industri penyedia konten,pertama persoalan mekanisme promosi, seperti SMS Broadcast, popscreen, dan lain-lain. Persoalan kedua mengenai Charging, model berlangganan, konfirmasi syarat dan ketentuan. Hal ini juga menyinggung soal kode etik dalam mekanisme pemotongan pulsa sebagai alat bayar yang harus transparan serta tidak mengizinkan berlangganan dengan sistem otomatis.
"Penerapan regulasi juga harus konsisten, terutama mengenai kode etik penyiaran di mobile, teknis dan dari segi regulasi tata niaga industri kreatif, sehingga dapat memberikan perlakuan yang adil kepada semua pelaku industri konten sekaligus memberi perlindungan terhadap publik sebagai konsumen," kata Joseph di Warung Daun, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Kemudian Joseph juga meminta pihak pemerintah melindungi industri kreatif untuk dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Kemenkominfo juga membuat wadah untuk mengapresiasi dengan mengadakan INAICTA (Indonesia ICT Award), apabila konten yang dihasilkan memiliki kualitas terbaik kominfo juga akan membantu mengurus hak kekayaan intelektualnya dan mengarahkannya ke pihak industri," jelas Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto.
()