Juli, Permenakertrans outsourcing keluar

Selasa, 01 Mei 2012 - 14:45 WIB
Juli, Permenakertrans...
Juli, Permenakertrans outsourcing keluar
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli mendatang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja. Oleh karena itu pada Juli mendatang peraturan menteri yang membatasi perusahaan menerapkan sistem outsourcing diseluruh lini pekerjaan akan dikeluarkan. Menakertrans menekankan, outsourcing tidak boleh dilaksanakan untuk jenis pekerjaan pokok dan inti.

Akan tetapi, terangnya, pemerintah masih membolehkan perusahaan untuk mempekerjakan pegawainya dengan outsourcing seperti pada petugas kebersihan dan pegawai keamanan. “Karena memang perusahaan tidak mampu menambah pekerjaan tambahan seperti itu. namun saya tegaskan tidak semua jenis pekerjaan dapat dioutsourcingkan,” katanya saat menerima perwakilan buruh yang berdemo di gedung Kemenakertrans tadi pagi.

Peraih Bintang Mahaputera Adipradana ini menjelaskan, meskipun masih ada UU No 13 tentang Ketenagakerjaan namun perlu ada penjelasan tambahan bahwa peraturan ini tidak mengizinkan sistem outsourcing untuk pekerjaan inti sementara untuk pekerjaan tambahan itu akan diatur secara detail mekanismenya di permenakertrans.

Selain membatasi outsourcing, di hadapan buruh menakertrans juga menjanjikan akan membuat sistem sentralisasi pengawasan ketenagakerjaan. Tahap awal menuju sentralisasi itu ialah membentuk komite pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari komponen pengusaha, pekerja dan pemerintah. Dia menjelaskan, system sentralisasi yang akan diawasi langsung oleh pemerintah akan membuat sistem tata kerja yang professional dan agresif dalam menjawab isu perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Muhaimin menyatakan, saat ini, pemerintah tengah melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan. Upaya-upaya yang sedang dilakukan di antaranya peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam demo buruh kemarin, ada beberapa perwakilan yang datang seperti dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992. Massa yang diperkirakan berjumlah 500 orang itu datang menggunakan bus berkerumun didepan gedung Kemenakertrans sejak pukul 9.00 WIB. Tidak ada aksi anarkis yang terjadi namun unjuk rasa yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB ini sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti meminta delapan tuntutan kepada pemerintah. Pertama ialah meminta pemerintah untuk menghapus sistem hubungan kerja outsourcing dan mensentralisasikan kembali system pengawasan ketenagakerjaan yang berguna untuk memberikan kepastian hak kaum buruh dalam hubungan kerja. Pasalnya, pengawasan ketenagakerjaan yang ada saat ini dan berdasarkan otonomi daerah terabaikan karena dinas ketenagakerjaan didaerah tidak mengerti tentang hak-hak tenaga kerja.

Para buruh juga meminta penghapusan sistem upah minimum dan segera mewujudkan upah layak. Tuntutan keempat kepada Kemenakertrans ialah menghapuskan sistem penyelesaian perselisihian hubungan industrial yang tidak memberikan rasa adil dan kepastian hukum. Selain itu para pekerja juga meminta penegakan hukum kepada perusahaan yang memberanguskan serikat buruh. “Kami juga meminta sikap tegas pemerintah atas Malaysia yang menembak mati tiga TKI NTB,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, sepanjang tahun 1999-2012 tercatat 417 TKI menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai Negara dan 31 diantaranya telah dijatuhi vonis tetap hukuman mati. Sepanjang tahun 2011, pihaknya mencatat sekitar 1.075 buruh migrant Indonesia meninggal dunia di berbagai Negara. Sementara kriminalisasi terhadap buruh migrant tidak berdokumen semakin nyata, terutama di Malaysia.

Oleh karena itu, dia mengecam keras kriminalisasi dan tindakan represif pemerintah Indonesia dan Negara penerima) terhadap buruh migrant Indonesia yang tidak berdokumen. Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk secara nyata mengimplementasikan konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya.

”Nasib PRT migrant juga memprihatinkan. Meski ILO baru mengadopsi Konvensi No 189 tentang Kerja Layak bagi PRT pada Juni 2011 namun pemerintah malah aka menutup pengiriman TKI PRT pada 2017,” ungkapnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0489 seconds (0.1#10.140)