Pelajaran dari akuisisi DBS

Rabu, 02 Mei 2012 - 09:03 WIB
Pelajaran dari akuisisi...
Pelajaran dari akuisisi DBS
A A A
Sindonews.com - Pada 2 April 2012, DBS Group Holdings, Singapura membeli 67,37 persen saham Bank Danamon senilai 6,2 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp45,2 triliun. Semula saham itu dimiliki Fullerton Financial Holdings melalui Asia Financial Indonesia.

Pelajaran apa yang dapat dipetik Bank Indonesia (BI) dan pemerintah? Siapa itu Development Bank of Singapore (DBS)? DBS yang berdiri pada 1968 merupakan pemimpin pasar di Singapura dan terkemuka di Asia Tenggara. DBS telah hadir di sumbu pertumbuhan bisnis dunia di AS, Inggris, China, Uni Emirat Arab, Indonesia, Hong Kong, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan, Thailand, Filipina,dan Vietnam.

DBS Group Holdings telah berbisnis di perbankan nasional melalui Bank DBS Indonesia sejak Juni 1989.Semula di bawah nama Bank Mitsubishi Buana yang merupakan usaha patungan antara The Mitsubishi Bank dan Bank Buana Indonesia. Pada 1987, DBS mengakuisisi saham Mitsubishi Bank di Bank Mitsubishi Buana dan menjadi Bank DBS Buana. Pada Oktober 2000, nama berubah menjadi Bank DBS Indonesia. Lagi-lagi,pelajaran apa saja yang dapat dipetik BI dan pemerintah?

Pertama, sabar menunggu revisi Undang-Undang (UU) Perbankan. Kini Indonesia telah memiliki Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini paling cepat 1 Januari 2014 akan menggantikan fungsi pengawasan BI dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK).

Oleh karena itu,UU Perbankan No 7/1992 tentang Perbankan perlu direvisi terutama Pasal 29 ayat 1, ”Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia” dan 31A ”Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank”. Kini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menggodok revisi UU tersebut antara lain mengenai struktur kepemilikan bank.

Maka, BI hendaknya bersabar untuk menanti hasil revisi tersebut terkait dengan izin DBS untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Danamon. Akhirnya,BI belum memberikan persetujuan izin tersebut. Putusan tersebut tampak adil mengingat jauh sebelumnya BI telah mengembalikan permohonan izin akuisisi oleh Affin Bank Berhad, Malaysia, terhadap Bank Ina Perdana, RHB Capital, Malaysia, terhadap Mestika Dharma dan China Construction Bank terhadap Bank Maspion. Selain itu, UU No 3/2004 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia juga wajib direvisi dengan lahirnya OJK.

Kedua, membatasi kepemilikan mayoritas saham bank lokal. Harus diakui bahwa kuku bisnis bank atau kelompok finansial asing kian mencengkeram perbankan nasional. Banjir kepemilikan mayoritas saham bank lokal oleh asing melanda Nusantara sejak krisis moneter pada 1998 ketika peraturan dilonggarkan dari maksimal 49 persen menjadi 99 persen melalui Peraturan Pemerintah No 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Ajakan manis itu langsung disambut baik oleh bank atau kelompok finansial asing. Ada pandangan bahwa masuknya bank asing itu akan menggairahkan perbankan nasional. Namun, sesungguhnya dibawa ke mana dividen oleh bank asing yang menguasai kepemilikan mayoritas saham bank lokal? Dividen itu disetor ke perusahaan induknya di luar negeri. Tengok saja data berikut.

Asia Financial, pemilik 67,37 persen saham Bank Danamon, mengantongi dividen sekitar Rp678,3 miliar dari total dividen yang dibagikan Rp1 triliun. CIMB Group Sdn Baht,pemilik 77,24 persen saham Bank CIMB Niaga, me-nikmati dividen Rp154,32 miliar dari total dividen Rp199,8 miliar laba bersih 2011. Pada 2011 Standard Chartered Bank, Indonesia, mentransfer laba Rp601,5 miliar ke induknya di Inggris.

Jangan lupa, aturan itu terbit mengingat permodalan bank nasional saat itu amat rentan. Statistik Perbankan Indonesia Desember 2011 mencatat modal disetor bank nasional terus meningkat tajam dari Rp73,05 triliun per Desember 2006 menjadi Rp78,93 triliun per Desember 2007, Rp86,28 triliun (2008), Rp96,30 triliun (2009),Rp105,52 triliun (2010), Rp112,72 triliun (2011), dan Rp117,49 triliun per Januari 2012.

Sementara, laba berjalan pun melejit dari Rp28,33 triliun per Desember 2006 menjadi Rp35,02 triliun (2007),Rp30,61 triliun (2008), Rp45,22 triliun (2009), Rp57,31 triliun (2010), Rp75,08 triliun (2011), dan Rp9,05 triliun per Januari 2012. Dengan bahasa lebih lugas, kini permodalan bank kian perkasa.Perekonomian nasional pun makin kokoh, tumbuh 6,5 persen pada 2011.

Untuk itu, BI dan pemerintah harus segera membatasi kepemilikan mayoritas saham oleh asing maksimal 40 persen. Bagaimana negara lain? China, naga ekonomi dunia, membatasi maksimal 25 persen. Pembatasan itu akan melindungi bank nasional dari cengkeraman bisnis asing.

Ketiga, membatasi kredit konsumsi, meningkatkan kredit UMKM.Data menunjukkan bahwa kredit konsumsi mencapai Rp667,16 triliun atau 30,32 persen dari total kredit Rp2.200,09 triliun per Desember 2011.Padahal,kredit investasi hanya Rp464,26 triliun (21,10 persen) dan kredit modal kerja Rp1.068,68 triliun (48,57 persen).

Oleh sebab itu, agar bank asing dan campuran tidak terlalu fokus pada kredit kon-sumsi, BI perlu membatasi kredit konsumsi maksimal 20% dari total kredit. Hal ini akan memperlancar pelaksanaan Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 mengenai loan to value (LTV) paling tinggi 70 persen untuk KPR dan uang muka kredit kendaraan bermotor 20–30 persen.

Bukan hanya itu.Untuk mendorong bank nasional lebih menekuni kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),BI perlu menetapkan porsi kredit UMKM minimal 20 persen. Hal ini akan memperkokoh perekonomian rakyat yang selama ini terbukti mampu bertahan dari gempa finansial global.

Dengan demikian,bank nasional bakal kian terlindungi untuk menjadi pemain bola bisnis di rumah sendiri. Bukan hanya menjadi penonton.Perekonomian rakyat pun kian perkasa di tengah ancaman krisis utang Eropa.

PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan

()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6645 seconds (0.1#10.140)