Pembatasan BBM berdasarkan CC mobil dihapus

Kamis, 03 Mei 2012 - 21:30 WIB
Pembatasan BBM berdasarkan...
Pembatasan BBM berdasarkan CC mobil dihapus
A A A


Sindonews.com - Pemerintah memastikan kebijakan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melarang mobil plat hitam dengan kapasitas CC atau tahun tertentu menggunakan premium ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, rencana yang sudah digodok dari beberapa bulan yang lalu ini, terlalu sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

"Jangan tanya lagi, sementara jangan ada pembatasan yang menggunakan CC apalagi menggunakan tahun. Banyak sekali aturan yang sulit dikendalikan di lapangan. Apalagi manfaatnya tidak banyak dari mudaratnya jadi khusus pembatasan CC atau tahun sementara kita tunda untuk waktu tidak usah ditentukan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Jero mengakui, kesulitan aturan tersebut telah tergambar ketika melakukan ujicoba di lapangan. Namun, jika melihat secara keseluruhan, pemerintah akan tetap menjalankan pengendalian BBM bersubsidi secara sporadis.

Beberapa aturan dalam lingkup pengendalian BBM bersubsidi, sudah dibicarakan pemerintah secara keseluruhan, termasuk dengan presiden. "Saya dan Menko perekonomian sudah menghadap presiden mengenai pengendalian dan pembatasan dalam penghematan BBM khususnya menjaga kuota BBM 40 juta kilo liter bisa dijaga. Karena itu ada 5 sudah diputuskan," jelasnya.

Aturan pertama adalah pengaturan kendaraan dinas pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD yang tidak boleh menggunakan premium. Tahapannya, akan dimulai dari Jabodetabek dan kemudian Jawa-Bali. Waktu dimulainya pun, akan disampaikan seiring dengan pengumuman secara resmi oleh Kementerian ESDM.

"Jadi kendaraan pemerintah didahulukan. Ini termasuk pemerintah, BUMN, BUMD itu semua akan mempersiapkan akan mengontrol kendaraan pemerintah. Kalau plat merah mudah dilihat, tapi kalau yang BUMN karena plat hitam, akan diberikan stiker ini milik BUMN dan harus tidak boleh mendapatkan premium bersubsidi," tuturnya.

Selanjutnya, adalah kendaraan berfungsi untuk pertambangan dan perkebunan. Kalau sebelumnya, dapat menggunakan solar bersubsidi, maka setelah Peraturan Menteri (permen) itu diumumkan, akan ada solar yang disediakan khusus dari Pertamina. Jero mengingatkan, agar Pemerintah Daerah (Pemda) ikut bekerja sama membantu melakukan pengawasan. "Untuk yang ini Pemda harus ikut mengawasi karena menjaga kuota 40 KL harus bersama Pemda karena Pemda dan BPH migas sudah sepakat menyangkut kuota masing-masing provinsi," tegasnya.

Kemudian, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) yang akan ditingkatkan dengan penambahan SPBG dan memastikan pasokan gas serta penyediaan konverter kit. Selain itu, aturan juga ditujukan kepada PLN yang dilarang membangun pembangkit listrik yang berbasis BBM. Pembangkit dengan penggunaan BBM yang sudah ada pun akan dipindahkan ke batubara, gas, air, dan gheotermal serta matahari.

Kelima, Jero menjelaskan aturan terkait penghematan listrik dan air pada gedung-gedung pemerintahan pusat dan daerah, serta semua rumah dinas yang ada. "Itu ada inspekturnya akan dicek, kalau malam-malam masih ada yang menyala lampunya akan kita cek. Siapa yang bekerja, apakah ada yang lembur. karena listrik kita mahal harus hemat," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 7.6469 seconds (0.1#10.140)