Tahan 104 sertifikat, pemilik kondotel somasi BNI

Jum'at, 04 Mei 2012 - 11:54 WIB
Tahan 104 sertifikat, pemilik kondotel somasi BNI
Tahan 104 sertifikat, pemilik kondotel somasi BNI
A A A
Sindonews.com - Setelah PT Bank BNI (Tbk) Wilayah Denpasar tidak menggubris somasi pertama, ratusan pemilik kondotel Bali Kuta Residence (BKR) kembali melayangkan somasi kedua mendesak agar 104 sertifikat yang ditahan bank plat merah itu diserahkan mereka.

Para pemilik kondotel berlokasi di Jalan Majapahit, Kuta kembali melayangkan somasi kedua terhadap BNI lewat kuasa hukum mereka Nyoman Gde Sudiantara dan Agus Samijaya.

Surat somasi kedua diterima kuasa hukum BNI Wilayah Denpasar Gede Agung Sanjaya Dwijaksara bersama Acta dari Remidial dan Rceovery BNI Denpasar.

"Somasi kedua kami ajukan menindaklanjuti surat tanggapan somasi pihak BNI tanggal 27 April 2012 dengan melampirkan beberapa hal penting untuk diketahui," tegas Agus di Kantor BNI Wilayah Denpasar Jalan Gatot Subroto, kemarin.

Intinya, pemilik kondotel meminta agar BNI menyerahkan sertifikat yang ditahan karena tidak ada dasar menahan sertifikat mereka.

"104 sertifikat strata title adalah sah pemilik para penghuni yang terhimpun dalam Perhimpunan Pemilik (PP) unit Kondotel BKR, bukan milik PT Dwimas Andalan Bali (DAB)," imbuhnya.

Semua sertifikat tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya.

Selain itu, PT DAB mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pailit yang sampai sekarang belum diputus. Pihak pemilik juga mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan pailit tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Secara yuridis BNI tidak memiliki kapasitas menahan 104 sertifikat strata title atas unit kondotel milik para pemilik BKR, karena antara pemilik kondotel dengan BNI tidak memiliki hubungan hukum apapun," tegas dia.

Mereka mendeadline BNI agar selambat-lambatnya 8 Mei segera menyerahkan sertifikat secara keseluruhan. "Jika sampai batas waktu tersebut, BNI tidak menyerahkan sertifikat, kami akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata," tegas dia.

Atas hal itu, kuasa hukum BNI, Sanjaya Dwijaksara mengatakan, semua sertifikat dimaksud masih atas nama PT DAB. Semua aset dalam boedel paolit itu merupakan kewenangan kurator yang akhirnya melakukan pelelangan.

Selain itu, dalam perjanjian kredit sebelumnya aset sertifikat tersebut diketahui bukan atas nama pemilik melainkan PT DAB.

Jual beli terjadi antara DAB dengan pembeli dan bukan dengan BNI. "Sertifikat yang dijaminkan, jauh sebelum ada terjadinya jual beli, jadi aset yang dijaminkan itu yang kita ikat," imbuhnya.

Pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti terkait somasi yang dilayangkan. "Secepatnya, mungkin tanggal 8 Mei akan kami berikan jawaban tertulis," tutupnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6800 seconds (0.1#10.140)