Jarak tempuh terbatas, Mandala tak incar Eropa

Jum'at, 04 Mei 2012 - 14:53 WIB
Jarak tempuh terbatas,...
Jarak tempuh terbatas, Mandala tak incar Eropa
A A A
Sindonews.com - Mandala Airlines yang baru saja kembali mengudara rupanya tak melirik pasar Eropa sebagai tujuan destinasinya. Keterbatasan jarak tempuh pesawat yang dimiliki membuat maskapai milik pengusaha Sandiaga Uno ini lebih memilih untuk mengincar pasar Asia.

"Kami masih akan fokus di Asia. Untuk Eropa sepertinya tidak karena jarak tempuh pesawat kami empat sampai lima jam," ungkap President Director Mandala Airlines Mike Coltman, saat konferensi pers penerbangan perdana Mandala ke Kuala Lumpur di Hotel Sheraton Bandara, Tangerang, Jumat (4/5/2012).

Selain itu, ini karena Mandala mengusung strategi low cost carrier. Menurutnya, strategi tersebut diharapkan dapat menggaet lebih banyak pelanggan. Sejak masalah kebangkrutan mengemuka, Mandala pun mengadopsi model bisnis Tiger Airways yang menawarkan harga tiket yang terjangkau.

"Kami masih gencar dalam meningkatkan layanannya dan fokus pada tiga rute, baik domestik maupun internasional. Penawaran harga murah ini kami harap bisa menjaring lebih banyak pelanggan," tuturnya.

Selain itu, hingga akhir tahun ini, ditambahkan Coltman, Mandala masih akan fokus mengembangkan tiga rute yang sudah ada. "Kami masih akan kembangkan itu," pungkasnya.

Sekadar informasi, saat ini Mandala mengoperasikan tiga Airbus 320 baru. Pada 5 April lalu, Mandala membuka rute Jakarta-Medan, serta rute Medan-Singapura pada 20 April 2012.

"Secara yuridis BNI tidak memiliki kapasitas menahan 104 sertifikat strata title atas unit kondotel milik para pemilik BKR, karena antara pemilik kondotel dengan BNI tidak memiliki hubungan hukum apapun," tegas dia.

Mereka men-deadline BNI agar selambat-lambatnya 8 Mei segera menyerahkan sertifikat secara keseluruhan. "Jika sampai batas waktu tersebut, BNI tidak menyerahkan sertifikat, kami akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata," tegas dia.

Atas hal itu, kuasa hukum BNI, Sanjaya Dwijaksara mengatakan, semua sertifikat dimaksud masih atas nama PT DAB. Semua aset dalam boedel paolit itu merupakan kewenangan kurator yang akhirnya melakukan pelelangan.

Selain itu, dalam perjanjian kredit sebelumnya aset sertifikat tersebut diketahui bukan atas nama pemilik melainkan PT DAB.

Jual beli terjadi antara DAB dengan pembeli dan bukan dengan BNI. "Sertifikat yang dijaminkan, jauh sebelum ada terjadinya jual beli, jadi aset yang dijaminkan itu yang kita ikat," imbuhnya.

Pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti terkait somasi yang dilayangkan. "Secepatnya, mungkin tanggal 8 Mei akan kami berikan jawaban tertulis," tutupnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8451 seconds (0.1#10.140)