Perpes pengadaan lahan ditargetkan terbit Mei

Senin, 07 Mei 2012 - 19:43 WIB
Perpes pengadaan lahan...
Perpes pengadaan lahan ditargetkan terbit Mei
A A A
Sindonews.com - Penyelesaian Peraturan Presiden No 2/2012 terkait dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan bulan Mei, aturan tersebut siap untuk diterbitkan.

"Jadi tadi, kami sudah bertemu sekali lagi untuk harmonisasi untuk memperkuat UU. Kita rencanakan bulan ini kita harapkan akan terbit," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, seusai melaksakan Rapat Koordinasi dengan beberapa Menteri terkait di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Dalam Rakor tersebut, Hatta menyatakan pembahasan sudah semakin detail, seiring dengan pemaparan laporan dari tim kerja. Namun, tetap ada beberapa poin yang perlu pembahasan lebih lanjut. Salah satunya adalah pengadaan lahan yang sifatnya sangat kecil, seperti kantor kelurahan.

"Misalkan kantor kelurahan yang luasnya 300 hingga 500 m. Apakah harus memenuhi ketentuan perpres tersebut? Karena, kalau memenuhi itu pertama harus dibuat dulu. Kedua harus membuat studinya. Yang ketiga harus membuat analisa dampak lingkungan," jelas Hatta.

Maka dari itu, Rakor tadi menyepakati untuk lahan yang di bawah 1 hektar diselesaikan dengan mekanisme kesepakatan bersama. Sedangkan untuk yang di atas itu, baru diberlakukan Perpres yang sudah ditetapkan.

"Jika lahannya 300-400 m ya maka tadi sepakat, untuk perluasan lahan di bawah 1 hektar maka bisa dilakukan dengan cara-cara kesepakatan bersama jual belinya. Kemudian yang untuk di atas itu maka dapat menggunakan ketentuan perpres ini, dimana di situ sudah sangat jelas tahapan dan waktunya," pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan pelaksana UU Pengadaan Tanah ini sangat dinanti. Pasalnya melalui Perpres ini, sejumlah proyek infrastruktur dapat segera berjalan tanpa terkendala persoalan pembebasan lahan.

Dalam Perpres ini nantinya akan mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi, dan pemantauan. Aturan teknis ini juga akan membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengadaan lahan. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5520 seconds (0.1#10.140)