Ditjen BC ancam tak layani importasi PT PPI

Minggu, 03 Juni 2012 - 14:01 WIB
Ditjen BC ancam tak...
Ditjen BC ancam tak layani importasi PT PPI
A A A


Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengultimatum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), importir raw sugar (gula mentah) untuk segera membayar kewajiban kepabeannya sebesar Rp79 miliar yang sudah sekian lama tertunggak. Jika tidak, Ditjen BC akan menghentikan layanan importasi kepada PT PPI.

“Mereka harus segera membayar kewajiban-kewajiban kepabean yang tertunggak dari kegiatan importasi mereka yang terdahulu. Ini masalahnya terkait dengan keuangan negara,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Jakarta, minggu (3/6/2012).

Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah kerap melakukan penagihan kepada PT PPI. Namun Belakangan PT PPI justru meminta keringanan untuk menyicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara. “Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak, mereka tetap harus membayar sekarang. Jika tidak, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepabean kepada mereka,” tegas Agung.

Ultimatum Ditjen BC ini mencuat setelah baru-baru ini Ditjen BC menahan gula mentah yang diimpor PT PPI di Pelabuhan Banten dan Makassar. Alasannya, kelengkapan administrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PT PPI.

Anggota Komisi VI DPR Iskandar Saichu sebelumnya mengatakan, proses pemberian ijin tunggal impor gula mentah kepada PT PPI sudah bermasalah sejak awal. PT PPI tidak memiliki pengalaman dalam mengimpor gula dan sejauh ini track record perusahaan BUMN tersebut tidak bagus.

Sebagai contoh, dalam kurun waktu 2002-2005, PT PPI mengimpor minuman keras dan tidak mampu membayar utang ke bea cukai hingga saat ini. “Kalau saya tidak salah, karena tidak bayar pokok berikut bunganya, sekarang utangnya mencapai Rp80 miliar. Sekarang ada yang tidak beres, ya harus diusut,” kata Iskandar.

Di samping itu, PT PPI bukan importir terdaftar sebagai importir produsen (IP), seperti halnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PTPN XI dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam mengimpor gula mentah. “Sekarang lihat sendiri hasilnya, untuk penuhi dokumen yang dibutuhkan bea cukai dia tidak bisa. Ini pasti ada yang tidak beres secara hukum, kenapa sampai dia yang diijinkan impor?” tuturnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
13 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
28 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved