Aturan stiker kendaraan dinas belum terealisasi

Senin, 04 Juni 2012 - 11:27 WIB
Aturan stiker kendaraan...
Aturan stiker kendaraan dinas belum terealisasi
A A A


Sindonews.com - Kebijakan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD resmi dilaksanakan pada 1 Juni 2012. Kendaraan tersebut rencananya dipasangkan stiker yang bertuliskan 'Mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi'.

Namun sayang, seiring dengan target kesuksesan program ini, semestinya sebelum tanggal 1 Juni 2012, sudah dipastikan stiker terpasang di setiap kendaraan yang dimaksud. Sehingga tidak memberatkan kerja pegawai SPBU yang akan mengisikan kebutuhan kendaraan.

Kenyataannya, salah seorang pegawai Badan Tekonologi Nuklir Nasional (Batan), Untung, mengakui hingga saat ini belum diberikan stiker yang menandakan mobil tersebut tidak boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Belum ada stikernya, kita dikasihnya voucher kalau dari kantor," ujar Untung saat melakukan pengisian Pertamax di SPBU 34 - 12708, Kapten Tendean, Mampang, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Sistem voucher, menurutnya, sudah diberlakukan sejak lama, bahkan jauh sebelum Peraturan Menteri (Permen) ESDM diterbitkan. Untung yang membawa jenis mobil sedan hitam dengan nomor polisi B 2250 KD ini mengaku setiap harinya mendapat jatah 10 liter perhari untuk operasional wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Walaupun harga Pertamax naik turun ya dari Pertamina, tapi tetap saja anggarannya itu 10 liter," ujarnya.

Sedangkan salah seorang pegawai SPBU, Jacky, di lokasi yang sama mengaku kesulitan utuk menyarankan kendaraan pemerintah tak berpelat merah untuk menggunakan Pertamax jika kondisi kendaraan tanpa stiker. "Susah juga ya memang kalau ada tanda itu, kayak tadi kita juga bingung, karena kita juga enggak tahu nentuinnya. Jadi serba salah juga," tutur Jacky.

Jadi, sejak diberlakukan kebijakan tersebut, Jacky mengaku hanya akan melakukan tugas sesuai dengan arahan atasannya. "Arahan awalnya kan kalau belum ada stiker, lihat dari pelatnya saja, yang layaknya mobil pertamax pakai pertamax, kalau mau pakai premium ya enggak kita kasih," pungkasnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
26 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
2 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved