Perintah atasan, mobdin tetap isi premium
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun sudah diserukan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 12, ternyata masih ada kendaraan pemerintah yang masih mengisi BBM jenis premium.
Kejadian ini dipergoki di SPBU 34-12708 Jalan Kapten Tandean No. 38 Kelurahan Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Diketahui kendaraan tersebut adalah milik Badan Pertahanan Nasional (BPN), mobil dengan jenis Kijang Inova B 1530 RFQ, pelat hitam, tidak menggunakan stiker 'Mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi'.
Sumarno, yang merupakan pengendara mobil tersebut mengaku bahwa dirinya hanya sedang menjalankan tugas. "Saya tugas. Hanya disuruh. Hanya tugas saja," singkat bapak yang mengaku hanya sebagai supir tersebut di lokasi, Mampang, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Dia menekankan, bahwa tidak diberikan arahan apapun dari atasannya untuk menggunakan Pertamax. Sehingga, jatah 40 liter per bulan yang diterima seperti sebelumnya, tetap untuk premium setiap harinya.
Dirinya yang hanya merupakan pegawai bawahan sebenarnya sudah mengetahui kebijakan itu. Namun, karena posisi, dirinya tetap mengikuti ketentuan atasan. "Saya sudah dengar kabar untuk menggunakan Pertamax, tapi ya dari kantor gitu saja (tidak peduli)," pungkasnya. (bro)
()