Soal aturan pembatasan kepemilikan bank, BI harus hati-hati
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Bank Indonesia yang akan menerbitkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan di bank domestik mendapat respon dari kalangan pengamat.
Pengamat pasar modal Purbaya Yudhi Sadewa melihat jika aturan tersebut diberlakukan surut akan menimbulkan ketidakpastian terhadap iklim investasi di Indonesia. "Itu akan sangat mengganggu capital market," kata Purbaya, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Tentang kekhawatiran aturan tersebut malah akan memperluas kepemilikan asing di bank domestik, dia mengatakan yang penting pengawasan terhadap bank tersebut diperkuat.
"Pengawasan bank harus diperbaiki. Sebab kalau pengawasan diperketat akan bisa meminimalisir masalah. Walaupun memang tidak mungkin menghilangkan kasus di perbankan 100 persen. Sebab jangan berharap di sistem finansial itu semua orang jujur,"tandasnya.
Jadi intinya, lanjut Purbaya, jangan sampai aturan yang dikeluarkan BI itu menciptakan ketidakpastian. Kalau itu terjadi investor akan lari ke negara tetangga kita mengingat iklim investasi kita tidak baik-baik amat dibanding mereka.
Sebelumnya, Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto mengingatkan dampak pembatasan kepemilikan terhadap pasar saham bank. Dia mencatat terdapat 92 bank yang kepemilikan mayoritasnya 40 persen atau lebih dengan jumlah modal sekitar 358 trillion.
"Tidak mudah menjual saham dari 92 bank yang terkena aturan kepemilikan baru ini. Selain itu, akan mempengaruhi harga di pasar, yang sudah pasti akan turun karena over-supply saham bank," ujar Eko.
Karena itu, Eko menyarankan agar masa transisi pemenuhan batas kepemilikan saham tersebut lebih panjang.
Pengamat pasar modal Purbaya Yudhi Sadewa melihat jika aturan tersebut diberlakukan surut akan menimbulkan ketidakpastian terhadap iklim investasi di Indonesia. "Itu akan sangat mengganggu capital market," kata Purbaya, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Tentang kekhawatiran aturan tersebut malah akan memperluas kepemilikan asing di bank domestik, dia mengatakan yang penting pengawasan terhadap bank tersebut diperkuat.
"Pengawasan bank harus diperbaiki. Sebab kalau pengawasan diperketat akan bisa meminimalisir masalah. Walaupun memang tidak mungkin menghilangkan kasus di perbankan 100 persen. Sebab jangan berharap di sistem finansial itu semua orang jujur,"tandasnya.
Jadi intinya, lanjut Purbaya, jangan sampai aturan yang dikeluarkan BI itu menciptakan ketidakpastian. Kalau itu terjadi investor akan lari ke negara tetangga kita mengingat iklim investasi kita tidak baik-baik amat dibanding mereka.
Sebelumnya, Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto mengingatkan dampak pembatasan kepemilikan terhadap pasar saham bank. Dia mencatat terdapat 92 bank yang kepemilikan mayoritasnya 40 persen atau lebih dengan jumlah modal sekitar 358 trillion.
"Tidak mudah menjual saham dari 92 bank yang terkena aturan kepemilikan baru ini. Selain itu, akan mempengaruhi harga di pasar, yang sudah pasti akan turun karena over-supply saham bank," ujar Eko.
Karena itu, Eko menyarankan agar masa transisi pemenuhan batas kepemilikan saham tersebut lebih panjang.
()