Disperindag tera ulang 50 ribu meteran
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan (Sulsel) meraup pendapatan Rp2,5 miliar menyusul kesediaan PT PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) menyerahkan 50 ribu meteran listrik untuk ditera ulang.
Disperindag membebankan biaya Rp50.000 untuk peneraan satu meteran listrik. Total jumlah meteran listrik yang belum ditera ulang di Sulsel mencapai 1 juta unit. Jutaan meteran listrik tersebut melanggar Undang-Undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal. Mengacu pada UU tersebut, banyak meteran PLN yang tidak memiliki tanda tera sah pada tahun berjalan.
“Standar penggantian meteran listrik itu setiap tujuh tahun harus ditera ulang. Biaya yang kita kenakan ke PLN sebesar Rp50.000 setiap meteran listrik,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel Irman Yasin Limpo, kemarin.
Meteran listrik yang akan ditera ulang tersebut tersebar di sejumlah rumah milik warga di Kota Makassar. Sedangkan sekitar 1 juta meteran lainnya harus diganti dengan yang baru.
“Setelah beberapa kali pemanggilan, akhirnya kita dengan PLN menyepakati untuk melakukan tera ulang sebanyak 50 ribu meteran listrik milik PLN tahun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Manager Hukum dan Komunikasi PT PLN Sulselrabar M Yamin Loleh yang dikonfirmasi, membenarkan rencana tera ulang tersebut. Hanya saja, dia mengaku tak mengetahui jumlah meteran listrik yang ditera ulang. “Sepertinya sudah ada kesepakatan dengan Disperindag. Angka pastinya saya kurang hafal,” bebernya kepada SINDO kemarin. (bro)
()