Pakai premium, mobdin cuma disanksi administratif

Jum'at, 08 Juni 2012 - 11:36 WIB
Pakai premium, mobdin...
Pakai premium, mobdin cuma disanksi administratif
A A A


Sindonews.com - Setelah diberlakukan peraturan mobil pemerintah dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, banyak yang mempertanyakan apa sanksinya bagi yang melanggar? Pemerintah menyebut, yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif disiplin oleh masing-masing institusi pemerintah.

"Sanksinya ini akan diadukan ke instansi masing-masing seperti sanksi administratif tidak disiplin," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo, di Plaza Centris, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Sebelumnya, terkait dengan lima gerakan penghematan energi dan air yang digerakkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mewajibkan seluruh kendaraan pelat merah milik pemerintah dan BUMN di Jabodetabek menggunakan BBM nonsubsidi.

Caranya yakni dengan pemasangan stiker khusus. Jero juga meminta para Sekjen, Sekda, dan Sekmen untuk mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.

"Karena itu, kalau kita perhatikan pidato menteri, itu diminta para Sekjen, Sekda, Sekmen, betul-betul mengawasi sesuai dengan instansi masing-masing," tambah Evita.

Evita menyebut saat ini stiker yang sudah dibagikan sekira 20 ribu untuk Jabodetabek dan akan dibagikan lagi sekira 50 ribu. Meski begitu, Evita tidak menyebut kapan target pemasangan stiker ini akan selesai.

"Target waktunya tidak ditentukan sampai semuanya tuntas. Stiker itu hanya sarana saja, masing-masing harus sadar kalau itu (memakai BBM nonsubsidi) harus dilakukan masing-masing instansi. Jadi bukan hanya alat dan tidak harus mengikuti," tutup Evita. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved