Aturan DP ketat jadi peluang emas lembaga keuangan syariah

Selasa, 12 Juni 2012 - 11:15 WIB
Aturan DP ketat jadi...
Aturan DP ketat jadi peluang emas lembaga keuangan syariah
A A A
ATURAN pembatasan uang muka atau down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) maupun kendaraan bermotor oleh Bank Indonesia (BI) membuka angin segar bagi lembaga keuangan syariah.

Mengingat aturan ini hanya diberlakukan terhadap lembaga keuangan konvensional. “Regulasi pembatasan uang muka KPR dan kredit kendaraan bermotor memberi peluang lembaga keuangan syariah mengambil porsi penyaluran pembiayaan sektor tersebut,” kata pengamat ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang FX Sugiyanto kemarin.

Menurut dia, aturan DP itu jelas akan memperlambat pembiayaan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan konvensional. Sedangkan bagi lembaga keuangan syariah menjadi kesempatan meningkatkan pembiayaan. Meski begitu,Sugiyanto meminta agar pelaku industri keuangan syariah tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

Data BI Perwakilan V Jateng dan DIY mencatat aset perbankan syariah di Jateng pada April 2012 mencapai Rp7,85 triliun atau naik 30,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya Rp5,44 triliun. Pertumbuhan aset didorong oleh pertumbuhan pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) yang masingmasing naik 30 persen dan 28,8 persen.

Kinerja perbankan syariah pada April 2012 berhasil menghimpun dana masyarakat Rp4,92 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang hanya Rp3,50 triliun. Sedangkan realisasi pembiayaan pada periode tersebut mencapai Rp6,45 triliun, naik dari sebelumnya Rp4,51 triliun.

Intermediasi perbankan syariah pada periode tersebut juga mencatatkan kinerja yang menggembirakan dengan rasio pembiayaan terhadap DPK (finanching to deposit ratio/FDR) mencapai 131 persen atau lebih besar dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 128 persen.

Adapun tingkat kredit bermasalah nonperformingfinanching atau NPF masih relatif terjaga, yaitu di level 3,25 persen. Artinya turun dari periode sama tahun lalu yang ada di level 3,96. Di Semarang, sejauh ini regulasi BI tentang pembatasan DP KPR dan kredit kendaraan bermotor baru direspons koperasi syariah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)