Pabrik gula cemari lingkungan, BUMN dituntut Rp4 M
A
A
A
Sindonews.com - Buntut dari pencemaran lingkungan Pabrik Gula (PG) Gempol Kerep Mojokerjo, Lembaga Kajian dan Ekologi Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menuntut Kementerian BUMN untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar. Pasalnya, PG tersebut termasuk salah satu perusahaan BUMN yang terbukti melakukan penvemaran dan merusak Kali Surabaya.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi menyebutkan, tuntutan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke Kementerian BUMN.
"Saya mengantar sendiri surat itu, agar tidak terjadi salah paham, kalau Dahlan Iskan Menteri BUMN, menerima dan memahami isi dari surat yang kami buat dan kami kirimkan," kata Prigi di sela-sela aksi di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (19/6/2012).
Dalam surat tersebut, dilengkapi data dan rekapan jenis ekosistem yang rusak akibat limbah cair pabrik gula pada Sabtu 26 Mei 2012 lalu. Sementara, kata Prigi, kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PG Gempol Kerep ini terjadi pada 15-19 Mei 2012 lalu. Aktivis lingkungan ini juga Mei-nya agar Kementerian BUMN segera menindaklanjuti tersebut.
Prigi juga menjelaskan, pertimbangan munculnya angka Rp4 milliar itu adalah ganti rugi akibat pencemaran yang dilakukan oleh PG Gempol Kerep. Saat pencemaran itu terjadi ada 11 spesies ikan yang mati. Dari 11 spesies itu terdapat 829 ribu ekor. Kemudian untuk biaya restorasi, balai pembenihan ikan yang juga memuat penetasan ikan di kali surabaya.
"Kami minta dalam waktu 10 hari sesudah diberikan ke kementrian BUMN ada tanggapan tegas dan serius. Sebab, sampai saat ini PTPN X dan PG Gempol Kerep seolah-olah tindak peduli meski sebagai pelaku perusakkan lingkungan," ujar Prigi.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi menyebutkan, tuntutan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke Kementerian BUMN.
"Saya mengantar sendiri surat itu, agar tidak terjadi salah paham, kalau Dahlan Iskan Menteri BUMN, menerima dan memahami isi dari surat yang kami buat dan kami kirimkan," kata Prigi di sela-sela aksi di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (19/6/2012).
Dalam surat tersebut, dilengkapi data dan rekapan jenis ekosistem yang rusak akibat limbah cair pabrik gula pada Sabtu 26 Mei 2012 lalu. Sementara, kata Prigi, kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PG Gempol Kerep ini terjadi pada 15-19 Mei 2012 lalu. Aktivis lingkungan ini juga Mei-nya agar Kementerian BUMN segera menindaklanjuti tersebut.
Prigi juga menjelaskan, pertimbangan munculnya angka Rp4 milliar itu adalah ganti rugi akibat pencemaran yang dilakukan oleh PG Gempol Kerep. Saat pencemaran itu terjadi ada 11 spesies ikan yang mati. Dari 11 spesies itu terdapat 829 ribu ekor. Kemudian untuk biaya restorasi, balai pembenihan ikan yang juga memuat penetasan ikan di kali surabaya.
"Kami minta dalam waktu 10 hari sesudah diberikan ke kementrian BUMN ada tanggapan tegas dan serius. Sebab, sampai saat ini PTPN X dan PG Gempol Kerep seolah-olah tindak peduli meski sebagai pelaku perusakkan lingkungan," ujar Prigi.
()