Perbankan syariah maksimalkan KPR
A
A
A
Sindonews.com – Perbankan syariah tengah menggenjot penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR). Misalnya, melalui kegiatan pameran perumahan REI Perbankan Syariah Expo yang dibuka kemarin dan berakhir 1 Juli mendatang di Mal Ciputra Semarang.
Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Kota Semarang Indro Setiaji menuturkan,pameran ini menjadi kesempatan yang bagus bagi bank syariah guna meningkatkan penyaluran KPR. ”Pameran ini menjadi momentum yang bagus bagi perbankan syariah, seiring aturan pembatasan uang muka (down payment) 30 persen terhadap perbankan konvensional untuk KPR,” kata Indro di sela-sela pembukaan REI Perbankan Syariah Expo kemarin.
Upaya memanfaatkan pameran guna meningkatkan pembiayaan perumahan terlihat dari kebijakan perbankan syariah selama pameran yang memberikan penawaran DP sangat rendah.”Kami di sini hanya menawarkan uang muka 10 persen. Ini diberikan selama pameran saja,” ucap Kepala Cabang BTN Syariah Semarang ini. Penawaran tersebut menjadi hal yang menarik bagi konsumen yang ingin membeli rumah.
Sebab,uang muka KPR di bank konvensional sudah minimal 30 persen. Kalaupun rumah yang tidak terkena aturan Bank Indonesia (BI), uang mukanya rata-rata 20 persen. Dalam pameran kemarin, hampir semua perbankan syariah di Semarang mengikutinya. Di antaranya BTN Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, BII Syariah, Bank Jateng Syariah, dan lainnya.
Kepala Perwakilan BI Wilayah V Jateng dan DIY Joni Swastanto menginformasikan, BI ingin mendorong peran bank syariah dalam mengembangkan perekonomian di Jawa Tengah melalui sektor real estate. Latar belakang dari aturan batas minimum uang muka pembelian properti 30 persen diberlakukan per 15 Juni 2012 untuk menekan laju penyaluran kredit yang dinilai masih tinggi.
”Makanya aturan minimum uang muka itu dilakukan karena melihat harga properti saat ini sudah tak wajar. Namun, kami mendorong pembiayaan KPR bisa melalui bank syariah karena menggunakan asas jual-beli,” kata Joni.
Apalagi, kontribusi penyaluran pembiayaan bank syariah masih lebih kecil dibandingkan pembiayaan bank konvensional.Penyaluran KPR syariah di Jateng tahun ini hingga April baru Rp951 miliar. Sementara KPR konvensional sudah mencapai Rp10,5 triliun.
Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng Joko Santoso mengakui batas minimum DP pembelian properti 30 persen yang diberlakukan BI memberatkan konsumen dan pengembang. ”Dengan aturan itu, konsumen membutuhkan waktu yang lama karena besarnya uang muka. Kemudian, pengembang sulit menjual properti karena tingginya uang muka, ”ungkapnya.
Dua berharap KPR bank syariah bisa menjadi solusi kendala penjualan properti. ”Arahnya nanti mungkin bisa melalui bank syariah. Saat ini kondisinya masyarakat kesulitan dengan uang muka yang tinggi tersebut,”pungkasnya.
Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Kota Semarang Indro Setiaji menuturkan,pameran ini menjadi kesempatan yang bagus bagi bank syariah guna meningkatkan penyaluran KPR. ”Pameran ini menjadi momentum yang bagus bagi perbankan syariah, seiring aturan pembatasan uang muka (down payment) 30 persen terhadap perbankan konvensional untuk KPR,” kata Indro di sela-sela pembukaan REI Perbankan Syariah Expo kemarin.
Upaya memanfaatkan pameran guna meningkatkan pembiayaan perumahan terlihat dari kebijakan perbankan syariah selama pameran yang memberikan penawaran DP sangat rendah.”Kami di sini hanya menawarkan uang muka 10 persen. Ini diberikan selama pameran saja,” ucap Kepala Cabang BTN Syariah Semarang ini. Penawaran tersebut menjadi hal yang menarik bagi konsumen yang ingin membeli rumah.
Sebab,uang muka KPR di bank konvensional sudah minimal 30 persen. Kalaupun rumah yang tidak terkena aturan Bank Indonesia (BI), uang mukanya rata-rata 20 persen. Dalam pameran kemarin, hampir semua perbankan syariah di Semarang mengikutinya. Di antaranya BTN Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, BII Syariah, Bank Jateng Syariah, dan lainnya.
Kepala Perwakilan BI Wilayah V Jateng dan DIY Joni Swastanto menginformasikan, BI ingin mendorong peran bank syariah dalam mengembangkan perekonomian di Jawa Tengah melalui sektor real estate. Latar belakang dari aturan batas minimum uang muka pembelian properti 30 persen diberlakukan per 15 Juni 2012 untuk menekan laju penyaluran kredit yang dinilai masih tinggi.
”Makanya aturan minimum uang muka itu dilakukan karena melihat harga properti saat ini sudah tak wajar. Namun, kami mendorong pembiayaan KPR bisa melalui bank syariah karena menggunakan asas jual-beli,” kata Joni.
Apalagi, kontribusi penyaluran pembiayaan bank syariah masih lebih kecil dibandingkan pembiayaan bank konvensional.Penyaluran KPR syariah di Jateng tahun ini hingga April baru Rp951 miliar. Sementara KPR konvensional sudah mencapai Rp10,5 triliun.
Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng Joko Santoso mengakui batas minimum DP pembelian properti 30 persen yang diberlakukan BI memberatkan konsumen dan pengembang. ”Dengan aturan itu, konsumen membutuhkan waktu yang lama karena besarnya uang muka. Kemudian, pengembang sulit menjual properti karena tingginya uang muka, ”ungkapnya.
Dua berharap KPR bank syariah bisa menjadi solusi kendala penjualan properti. ”Arahnya nanti mungkin bisa melalui bank syariah. Saat ini kondisinya masyarakat kesulitan dengan uang muka yang tinggi tersebut,”pungkasnya.
()