Perusahaan yang sadar dana pensiun masih sedikit

Senin, 25 Juni 2012 - 13:09 WIB
Perusahaan yang sadar...
Perusahaan yang sadar dana pensiun masih sedikit
A A A
Sindonews.com - Tenaga kerja profesional di perusahaan-perusahaan non-kementerian maupun para pekerja di sektor informal seringkali dihadapkan pada ketakutan-ketakutan atas masa tua mereka yang tidak terjamin saat mereka pensiun.

Sayangnya, saat ini masih sedikit perusahaan yang menyelenggarakan dana pensiun bagi tenaga kerjanya. "Kira-kira tidak lebih dari seribu perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Jadi ini tantangan yang besar bagaimana penduduk pada waktunya berhak mendapatkan suatu pensiun," terang Service Director PT Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono, dalam diskusi Jamsostek Journalis Club, di Kantor Pusat Jamsostek, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Untuk penyelenggaraan program pensiun itu sendiri, lanjut Djoko, ada yang namanya hak dan kewajiban. Kewajiban itulah yang kadang-kadang masih terkendala. Karena, masih rendahnya upah, problem ketenagakerjaan lain seperti outsourching dan lainnya. "Kan perlu ada pendapatan yang tetap untuk dia (tenaga kerja) untuk memenuhi kewajibannya mengiur (membayar) terhadap prosentase yang akan ditetapkan kemudian, dalam penyelenggaraan dana pensiun," terang Djoko.

Sementara, Jamsostek sendiri pembayaran program pembayaran dana pensiun masih masuk dalam program jaminan hari tua dan belum memiliki program yang kusus menangani penyelenggaraan dana pensiun bagi karyawan perusahaan-perusahaan non kementerian. Hal tersebut rupanya dianggap belum sempurna, karena besarannya dianggap masih terlalu kecil.

"Premi yang dibayarkan untuk JHT sendirikan total baru 5,7 persen dengan perbandingan 3,7 persen bagi perushaan dan 2 pernsen bagi pekerja dari upah yang diterimanya. Itu yang ditetapkan saat ini," jelas Djoko.

Menjawab dinamika tersebut, PT Jamsostek (Persero) berencana untuk bertransformasi membentuk BPJS dengan salah satunya adalah program Pensiun sebagai program tambahannya. "Saat ini program jamsostek baru berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Nah baru dengan amanat UU No 24 tahun 2011 jamsostek juga akan mengelola program pensiun di tahun 2015," ungkapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wahyu Indrawati menambahkan, agar, lahirnya undang-undang yang baru tersebut, maka pelayanan yang diberikan Jamsostek dapat lebih maksimal dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat yang menerima program tersebut.

"Mudah mudhan dengan undang-undang yang baru, manfaatnya lebih baik dan tidak berkurang denga apa yang ada saat ini. Tanggapan masyarakat berharap program ini harus lebih baik kedepannya," tutup Wahyu.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0466 seconds (0.1#10.140)