PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:06 WIB
loading...
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir untuk berbagai bentuk hiburan, seperti tontonan, pertunjukan, permainan hingga rekreasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan industri hiburan. Salah satu pajak yang diberlakukan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT ) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan seni, konser, permainan, hingga rekreasi.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir untuk berbagai bentuk hiburan, seperti tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, dan acara lainnya. Jika seseorang menikmati layanan hiburan tertentu, maka pajak ini menjadi bagian dari transaksi yang dibayarkan.

"Penerapan pajak ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan industri hiburan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Menurut dia dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk hiburan umum, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan seni budaya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kreativitas para pelaku industri hiburan serta meningkatkan kontribusi sektor ini dalam pembangunan Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved