Respons eksportir soal devisa hasil ekspor masih minim

Senin, 25 Juni 2012 - 19:38 WIB
Respons eksportir soal devisa hasil ekspor masih minim
Respons eksportir soal devisa hasil ekspor masih minim
A A A
Sindonews.com - Peraturan Bank Indonesia (PBI) devisa hasil ekspor (DHE) rupanya masih belum secara keseluruhan direspons oleh para eksportir. Setidaknya ada sekira 2.600 eksportir yang belum merespons surat dari BI soal PBI-DHE tersebut.

"Kami telah mengidentifikasi 2.600 eksportir yang DHE-nya belum masuk. Kami sudah menyurati mereka dari sebelum jatuh tempo, " ujar Kepala Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendi sulistiowati di Jakarta, Senin (25/6/2012).

Hendi menambahkan, baru sekira 200 eksportir yang merespon, yakni dalam bentuk mengirim devisanya. Hendi mengatakan, sekarang yang penting untuk meresponnya, yakni, memberikan tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB), sandi kantor pabeannya, nomor pendaftaran PEB, dan nilai dari PEB-nya berapa.

"Adapun kendalanya, alamat eksportir sering salah," ujar Hendi.

Untuk itu, pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) mendapat toleransi lebih dari enam bulan dari ditentukannya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada pemberlakuan aturan DHE.

"Ada aturan di mana cara pembayaran yang ingin masuk lebih dari enam bulan, yakni 14 hari setelah uangnya diterima, paling lambat satu tahun, bila nilai DHE dan PEB berbeda," tutur Hendi.

Adapun toleransi tersebut terdapat dari sistem pembayaran netting. Di mana eksportir hanya mendapatkan devisa dari pekerjaan dari merakit komponen, seperti perakitan automotif.

Selain itu, BI juga memberikan keringanan kepada eksportir teksil dengan sistem pembayaran makloon, yang eksportir hanya mendapatkan devisa dari pekerjaan-pekerjaan tertentu.

Hendi menambahkan, dengan adanya toleransi ini, pihaknya meminta eksportir untuk memperlihatkan dokumen perjanjian dagangnya bila perjanjiannya lebih dari enam bulan dan semua ketentuan DHE harus diterima oleh eksportir. Ketentuan tersebut pun ada masa transisi. Untuk penerima DHE yang sudah diperjanjikan sebelumnya, di mana perjanjian itu akan ditoleransi selama satu tahun.

"DHE-nya tidak masuk tidak apa-apa, tapi harus dilaporkan ke BI paling lambat 31 Desember 2012," ujar Hendi.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5319 seconds (0.1#10.140)