Respons eksportir soal devisa hasil ekspor masih minim

Senin, 25 Juni 2012 - 19:38 WIB
Respons eksportir soal...
Respons eksportir soal devisa hasil ekspor masih minim
A A A
Sindonews.com - Peraturan Bank Indonesia (PBI) devisa hasil ekspor (DHE) rupanya masih belum secara keseluruhan direspons oleh para eksportir. Setidaknya ada sekira 2.600 eksportir yang belum merespons surat dari BI soal PBI-DHE tersebut.

"Kami telah mengidentifikasi 2.600 eksportir yang DHE-nya belum masuk. Kami sudah menyurati mereka dari sebelum jatuh tempo, " ujar Kepala Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendi sulistiowati di Jakarta, Senin (25/6/2012).

Hendi menambahkan, baru sekira 200 eksportir yang merespon, yakni dalam bentuk mengirim devisanya. Hendi mengatakan, sekarang yang penting untuk meresponnya, yakni, memberikan tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB), sandi kantor pabeannya, nomor pendaftaran PEB, dan nilai dari PEB-nya berapa.

"Adapun kendalanya, alamat eksportir sering salah," ujar Hendi.

Untuk itu, pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) mendapat toleransi lebih dari enam bulan dari ditentukannya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada pemberlakuan aturan DHE.

"Ada aturan di mana cara pembayaran yang ingin masuk lebih dari enam bulan, yakni 14 hari setelah uangnya diterima, paling lambat satu tahun, bila nilai DHE dan PEB berbeda," tutur Hendi.

Adapun toleransi tersebut terdapat dari sistem pembayaran netting. Di mana eksportir hanya mendapatkan devisa dari pekerjaan dari merakit komponen, seperti perakitan automotif.

Selain itu, BI juga memberikan keringanan kepada eksportir teksil dengan sistem pembayaran makloon, yang eksportir hanya mendapatkan devisa dari pekerjaan-pekerjaan tertentu.

Hendi menambahkan, dengan adanya toleransi ini, pihaknya meminta eksportir untuk memperlihatkan dokumen perjanjian dagangnya bila perjanjiannya lebih dari enam bulan dan semua ketentuan DHE harus diterima oleh eksportir. Ketentuan tersebut pun ada masa transisi. Untuk penerima DHE yang sudah diperjanjikan sebelumnya, di mana perjanjian itu akan ditoleransi selama satu tahun.

"DHE-nya tidak masuk tidak apa-apa, tapi harus dilaporkan ke BI paling lambat 31 Desember 2012," ujar Hendi.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
26 menit yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
32 menit yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
1 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
2 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved