Aturan soal peredaran gula harus direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta merivisi Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang ketentuan gula impor. Revisi tersebut dinilai merupakan solusi untuk mengatasi kelangkaan gula kristal putih di pasaran.
“Ketersediaan gula kristal putih di Indonesia, khususnya di Indonesia bagian timur, masih sangat jauh dari kebutuhan per tahunnya. Salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah merevisi SK 527 untuk mengatur kembali peredaran gula rafinasi,” ujar Sekretaris Dewan Gula Indonesia Iswanto pada rapat dengar pendapat soal gula di Hotel Aryaduta Makassar, Senin 25 Juni 2012.
Acara yang diprapakarsai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar sebagai respon langkanya gula kristal putih di pasaran KTI tersebut, dihadiri banyak kalangan. Termasuk pengusaha gula dan asosiasi petani tebu hingga wakil dari Kementerian Perindustrian RI.
Desakan untuk merevisi SK 527 juga diutarakan Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Suryo Alam.Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil tindakan.
Apalagi kebutuhan gula kristal putih akan meningkat tinggi memasuki lebaran dan natal tahun ini. “Pada dasarnya, jika peredaran gula rafinasi dibebaskan ke pasar konsumen akan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi di satu sisi, produksi gula kristal putih yang selama ini dikuasai oleh pemerintah, juga menjadi momok. Jangan sampai nantinya produksi lebih kuat di swasta,” kata dia.
Oleh karena itu, perubahan yang nantinya dilakukan pada SK 527 harus merata dan terarah. “Mulai dari hulu ke hilir harus diukur agar tidak terjadi ketimpangtindihan dan salah penafsiran,” ujar Suryo yang mengaku telah banyak pengusaha gula rafinasi menginginkan membuat pabrik gula kristal putih.
Direktur Industri Makanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad menjelaskan, pemerintah sejauh ini mengalami hambatan soal anggaran untuk pengembangan pabrik gula kristal putih.
Dari 51 pabrik di Indonesia, anggaran yang disediakan hanya Rp150 miliar. Padahal, menurut dia, untuk membangun satu pabrik gula baru membutuhkan anggaran yang sangat besar. Dia juga menjelaskan kelangkaan gula di Indonesia khususnya di KTI karena stok yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan gula masyarakat yang me-mancing distributor memainkan harga. Untuk memecahkan masalah tersebut, revisi SK 527 memang harus dilakukan.
Namun untuk mencapai itu,pemerintah daerahkhususnya gubernurdari masing-masing provinsi alangkah baiknya mendesak Pemerintah Pusat, karena masalah ini ke depannya kian rumit.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulsel Hadi Basalamah mengaku,stok gula di Sulsel masih akan bertahan hingga dua bulan ke depan. “Saat ini,masih ada ketersediaan gula hingga 20.000 ton.Kondisi ini bisa bertahan dua bulan dengan catatan, tidak terjadi perdagangan antar provinsi untuk menjaga stok,” tandas dia. (bro)
()