Aturan soal peredaran gula harus direvisi

Selasa, 26 Juni 2012 - 10:41 WIB
Aturan soal peredaran...
Aturan soal peredaran gula harus direvisi
A A A


Sindonews.com - Pemerintah diminta merivisi Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang ketentuan gula impor. Revisi tersebut dinilai merupakan solusi untuk mengatasi kelangkaan gula kristal putih di pasaran.

“Ketersediaan gula kristal putih di Indonesia, khususnya di Indonesia bagian timur, masih sangat jauh dari kebutuhan per tahunnya. Salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah merevisi SK 527 untuk mengatur kembali peredaran gula rafinasi,” ujar Sekretaris Dewan Gula Indonesia Iswanto pada rapat dengar pendapat soal gula di Hotel Aryaduta Makassar, Senin 25 Juni 2012.

Acara yang diprapakarsai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar sebagai respon langkanya gula kristal putih di pasaran KTI tersebut, dihadiri banyak kalangan. Termasuk pengusaha gula dan asosiasi petani tebu hingga wakil dari Kementerian Perindustrian RI.

Desakan untuk merevisi SK 527 juga diutarakan Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Suryo Alam.Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil tindakan.

Apalagi kebutuhan gula kristal putih akan meningkat tinggi memasuki lebaran dan natal tahun ini. “Pada dasarnya, jika peredaran gula rafinasi dibebaskan ke pasar konsumen akan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi di satu sisi, produksi gula kristal putih yang selama ini dikuasai oleh pemerintah, juga menjadi momok. Jangan sampai nantinya produksi lebih kuat di swasta,” kata dia.

Oleh karena itu, perubahan yang nantinya dilakukan pada SK 527 harus merata dan terarah. “Mulai dari hulu ke hilir harus diukur agar tidak terjadi ketimpangtindihan dan salah penafsiran,” ujar Suryo yang mengaku telah banyak pengusaha gula rafinasi menginginkan membuat pabrik gula kristal putih.

Direktur Industri Makanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad menjelaskan, pemerintah sejauh ini mengalami hambatan soal anggaran untuk pengembangan pabrik gula kristal putih.

Dari 51 pabrik di Indonesia, anggaran yang disediakan hanya Rp150 miliar. Padahal, menurut dia, untuk membangun satu pabrik gula baru membutuhkan anggaran yang sangat besar. Dia juga menjelaskan kelangkaan gula di Indonesia khususnya di KTI karena stok yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan gula masyarakat yang me-mancing distributor memainkan harga. Untuk memecahkan masalah tersebut, revisi SK 527 memang harus dilakukan.

Namun untuk mencapai itu,pemerintah daerahkhususnya gubernurdari masing-masing provinsi alangkah baiknya mendesak Pemerintah Pusat, karena masalah ini ke depannya kian rumit.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulsel Hadi Basalamah mengaku,stok gula di Sulsel masih akan bertahan hingga dua bulan ke depan. “Saat ini,masih ada ketersediaan gula hingga 20.000 ton.Kondisi ini bisa bertahan dua bulan dengan catatan, tidak terjadi perdagangan antar provinsi untuk menjaga stok,” tandas dia. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
22 menit yang lalu
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
57 menit yang lalu
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
1 jam yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
2 jam yang lalu
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
2 jam yang lalu
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
3 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved