Survei penentuan upah minimum 2013 dimulai

Selasa, 03 Juli 2012 - 12:07 WIB
Survei penentuan upah minimum 2013 dimulai
Survei penentuan upah minimum 2013 dimulai
A A A
Sindonews.com - Setelah Dewan Pengupahan Nasional memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja, selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan survei yang nantinya akan segera digunakan untuk survei Upah Minimum 2013.

"Pembahasan diadakan untuk persiapan dan langkah-langkah dari sisi hukum dan regulasi, misalnya apakah perubahan Permenakertrans Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ini akan segera digunakan untuk survei Upah Minimum 2013 yang surveinya dimulai bulan Juli ini," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Dewan Pengupahan Nasional telah memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen KHL yang terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/penambahan jenis dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.

Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan setrika sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah/mukenah/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola Lampu Hemat Energi (LHE) dan listrik.

Satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas LPG dua tabung masing-masing 3 kilogram.

Hasil rekomendasi itu kemudian dibawa ke Tripartit Nasional untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dari segi hukum dan regulasi dan untuk menerima masukan lainnya.

Sedangkan Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap pembahasan revisi Permenakertrans No: Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak berjalan lancar dan tidak ada provokasi. Hal itu dikarenakan, saat ini Tripartit Nasional (Pengusaha, pemerintah dan Serikat Pekerja/Buruh) masih membahas beberapa perubahan dalam Permenakertrans sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Kita tunggu saja semua hasil pematangan yang merupakan hasil dari pembahasan Tripartit Nasional,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.

“Pada hakekatnya pemerintah menyadari bahwa upah murah bukan menjadi standar kompetisi investasi karena upah murah yang tidak menyejahterakan bisa menjadi bom waktu bagi produktivitas perusahaan itu sendiri,” tambah dia.

Muhaimin menegaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.

“Pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5109 seconds (0.1#10.140)