Industri migas, produk impor masih mendominasi

Sabtu, 07 Juli 2012 - 11:42 WIB
Industri migas, produk impor masih mendominasi
Industri migas, produk impor masih mendominasi
A A A
Sindonews.com - Industri minyak dan gas (migas) nasional saat ini belum bisa berkembang secara maksimal karena masih didominasi oleh impor produk jadi.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, komitmen penggunaan produksi dalam negeri pada operasi yakni eksplorasi dan produksi migas belum optimal.

Menurut dia, kerugian dan ancaman serius akibat lonjakan impor produk jadi terjadi di sejumlah jenis industri migas, seperti casing tubing dan pipa salur. Membanjirnya produk impor di dalam negeri terjadi akibat adanya pengalihan pasar ekspor China.

China, lanjutnya, memberikan insentif dan subsidi besar kepada para pelaku industrinya yang berorientasi ekspor. “Sehingga, membuat harga produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor asal China,” kata Hidayat di sela Forum Komunikasi Pimpinan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Dunia Usaha dan Instansi Terkait di Batam kemarin.

Koordinator Ketua DP Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (Guspen Migas) Pandri Prabono menambahkan, saat ini ada enam produk unggulan penunjang industri migas.

Dia menyebutkan, keenam produk tersebut yakni rig, EPC product, OCTG, wellhead, chemical, dan line pipe. Sementara, Hidayat mengatakan, sebagian besar bahan baku juga masih diimpor. Akibatnya, dalam proses pengadaan sering kali dikendalikan oleh eksportir bahan baku di luar negeri.

Untuk memperkuat struktur industri penunjang migas, Hidayat mengimbau pelaku industri hilir agar bisa proaktif dengan mengutamakan penggunaan bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah, kata dia, akan terus berupaya menerapkan nontariff barrier dan law enforcement yang merupakan cara ampuh untuk menanggulangi impor di pasar domestik.

Di tempat yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo menargetkan penggunaan barang dan jasa lokal di industri migas nasional harus mencapai 91% pada 2025 mendatang. Penggunaan itu akan dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 60% sampai dengan 2015.

Indonesia merupakan negara terbesar ketiga yang sudah melindungi jasa energi di dalam negeri. Maka, dia menambahkan, perlu dilakukan sejumlah langkah tertentu guna mencapai target tersebut,yakni mulai dari melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri, menerbitkan dan memperbarui buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Selain itu, menyusun klasifikasi jasa energi sebagai alat proteksi liberalisasi perdagangan, mengendalikan barang operasi migas, hingga melakukan fasilitasi penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4374 seconds (0.1#10.140)