Pabrik mangan di NTT tak punya izin AMDAL

Rabu, 11 Juli 2012 - 09:11 WIB
Pabrik mangan di NTT tak punya izin AMDAL
Pabrik mangan di NTT tak punya izin AMDAL
A A A
Sindonews.com — Ternyata banyak perusahaan tambang mangan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tak miliki izin AMDAL, termasuk PT Gema Energy Indonesia yang berencana bangun pabrik pemurnian di Desa Oekopa, yang sempat ditolak warga setempat.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Timor Tengah Utara, Robby Nahas mengakui, perusahaan itu belum miliki kelengkapan izin lainnya. “Izin prinsip sudah ada, namun soal izin AMDAL untuk pendirian pabrik pemurnian belum ada,”Jelas Robby, di Kefamenanu, Rabu, (11/07/2012).

Ia menjelaskan, ada empat perusahaan yang mengajukan ijin mendirikan pabrik permurnian Batu mangan di Timor Tengah Utara, diantaranya, PT Gema Energy Indonesia, PT Asia Traco, PT USA dan PT Putra Timor Maining.

Khusus PT. Gema Energy Indonesia yang dipersoalkan warga desa Oekopa, memang sudah miliki ijin pendirian pabrik, tetapi Lokasinya belum ditentukan.” Jadi warga Desa Oekopa jangan takut sebab lokasinya belum tentu di pemukiman warga, sebab belum miliki AMDAL pendirian pabrik,” kata Robby.

Soal izin AMDAL pendirinan perusahaan, katanya, mereka harus mengajukan izin melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Timor Tengah Utara, namun saat ini belum ada izin melalui BLHD.

Sebelumnya, warga Desa Oekopa memprotes aktivitas perusahaan PT Gema Energy Indonesia lantaran khawatir akan limbah pemurnian batu mangan meracuni warga sekitar bila perusahaan itu berniat mendirikan pabrik di tengah pemukiman warga.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)