Menakertrans klaim telah penuhi tuntutan buruh

Kamis, 12 Juli 2012 - 16:22 WIB
Menakertrans klaim telah penuhi tuntutan buruh
Menakertrans klaim telah penuhi tuntutan buruh
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak merupakan jalan terbaik yang paling adil.

Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005. Revisi ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak.

“Tuntutan dari teman-teman pekerja/buruh ini sudah kita tangkap tema maupun beberapa tuntutannya. Tapi permenakertrans baru ini adalah jalan yang paling adil," pungkas Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Muhaimin mengatakan, dalam penyempurnaan Permenakertrans baru ini, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan

hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen. Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

Penambahan ini, lanjutnya, digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013.

“Hari ini saya baca ada yang protes. Tentu pengusaha juga boleh protes, pekerja juga ada yang protes. Tetapi hendaknya inilah jalan yang terbaik dan jalan yang paling adil," ujarnya.

Muhaimin menjelaskan, menyangkut perubahan komponen survei upah KHL ini, pihaknya sejak awal telah bekerjasama baik di tripartit nasional maupun di dewan pengupahan nasional.

Sebelumnya kajian Dewan Pengupahan Nasional yang menambah 4 komponen itu berdasarkan masukan dari Forum Koordinasi Dewan Pengupahan Daerah, dan masukan dari Serikat pekerja, dan Apindo, serta Lembaga tripartit.

“Kita akhirnya tambah 14 komponen. Ini sangat adil yang harus diberikan dan diterima. Inilah jalan yang terbaik di mana tidak mungkin komponen ini menjadi 128 seperti tuntutan yang ada. Atau tidak mungkin hanya 4 saja. Kita ambil jalan yang paling adil," terang Muhaimin.

Sementara itu, Muhaimin mengatakan ada tiga kebijakan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pembahasan outsourcing, menjadi agenda nasional yang mendesak.

“Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada. Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat juga serikat buruh. Di tingkat nasional kita memiliki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan masa depannya.

“Kita minta ara Gubernur yang mengeluarkan ijin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif, dan diawasi secara ketat agar semua taat asas dan aturan," harapnya.

Menyangkut penghapusan, Muhaimin menegaskan bahwa ini adalah agenda nasional. "Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing, tetapi itu realita yang harus bertahap kita atur, kita kelola. Apalagi Undang-undang 13/2003 masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing," terangnya.

“Karena itu perubahan UU no. 13/2003 menjadi agenda kita bersama untuk meletakkan pekerja outsorcing ini memiliki jaminan masa depan. Masalah outsourcing itu harus revisi UU. UU itu harus kita rubah secara komprehensif. Ada dua alternatif. Ada yang sifatnya revisi, ada perubahan total. Ini sedang kita bicarakan dgn tripartit nasional," tambahnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5967 seconds (0.1#10.140)