Pemerintah siap cabut izin KKKS 'bandel'
Jum'at, 20 Juli 2012 - 16:56 WIB
Pemerintah siap cabut izin KKKS 'bandel'
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memperingatkan perusahaan pengelola Blok Minyak dan Gas Bumi agar secepatnya dapat melakukan produksi setelah penandatangan kontrak. Ada beberapa tahapan peringatan yang akan siap dilayangkan jika tidak mengikuti aturan oleh pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menuturkan, tahapan peringatan akan disesuaikan dengan evaluasi pengawasan setiap tahunnya. "Kalau peringatan dini tidak dihiraukan, maka surat peringatan, kalau ada evaluasi kapan Wilayah Kerja (WK) ini harus dicabut izinnya. Tidak boleh negara disandera begitu saja, kita butuh hasilnya," ucap Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Evita Legowo mengatakan, pengawasan tersebut terfokus pada Dirjen Migas dan BP Migas yang akan saling berkoordinasi. Bahkan sebelumnya, Evita menegaskan sudah ada yang dicabut kontraknya.
"Lebih, kan gini, kita berikan kesempatan tiga tahun pertama ada 6 tahun. Sekarang yang sering terjadi tumpang tindih lahan, itu salah siapa? Kalau begitu kan bukan salah dia. Kalau bukan salah dia kita akan berikan perpanjangan," tambahnya.
Maka dari itu, menurutnya pengawasan tidak hanya dilakukan ketika setelah teken kontrak, namun juga pada sebelumnya.
"Sudah diantisipasi, makanya ketika kita menentukan nama pemenang itu kita cek tapi nggak tau ya tiba-tiba ada krisis anjlok itu bisa aja. Itu sudah termasuk syarat tender. Jadi kualifikasi tender itu ada teknis, administratif dan keuangan. Itu termasuk di dalam syarat tender," pungkas Evita.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menuturkan, tahapan peringatan akan disesuaikan dengan evaluasi pengawasan setiap tahunnya. "Kalau peringatan dini tidak dihiraukan, maka surat peringatan, kalau ada evaluasi kapan Wilayah Kerja (WK) ini harus dicabut izinnya. Tidak boleh negara disandera begitu saja, kita butuh hasilnya," ucap Jero di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Evita Legowo mengatakan, pengawasan tersebut terfokus pada Dirjen Migas dan BP Migas yang akan saling berkoordinasi. Bahkan sebelumnya, Evita menegaskan sudah ada yang dicabut kontraknya.
"Lebih, kan gini, kita berikan kesempatan tiga tahun pertama ada 6 tahun. Sekarang yang sering terjadi tumpang tindih lahan, itu salah siapa? Kalau begitu kan bukan salah dia. Kalau bukan salah dia kita akan berikan perpanjangan," tambahnya.
Maka dari itu, menurutnya pengawasan tidak hanya dilakukan ketika setelah teken kontrak, namun juga pada sebelumnya.
"Sudah diantisipasi, makanya ketika kita menentukan nama pemenang itu kita cek tapi nggak tau ya tiba-tiba ada krisis anjlok itu bisa aja. Itu sudah termasuk syarat tender. Jadi kualifikasi tender itu ada teknis, administratif dan keuangan. Itu termasuk di dalam syarat tender," pungkas Evita.
(gpr)
Lihat Juga :