OJK kaji pembentukan lembaga penjamin polis
Selasa, 24 Juli 2012 - 09:38 WIB
OJK kaji pembentukan lembaga penjamin polis
A
A
A
Sindonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji pendirian lembaga penjamin pemegang polis. Pasalnya, pembentukan itu masih perlu melihat aturan Undang-Undang JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan).
“Kita akan tetap mendorong untuk mempercepat pendirian lembaga penjamin pemegang polis ini. Bentuknya sendiri apakah akan berdiri sendiri atau bergabung dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), masih perlu melihat aturan Undang-Undang JPSK,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK yang membawahi lembaga keuangan nonbank Firdaus Djaelani usai acara silaturahmi pelaku industri keuangan dengan DK OJK di Gedung BI kemarin.
Menurutnya, bila lembaga penjamin terbentuk, dapat memacu pertumbuhan industri asuransi lebih dari pertumbuhan saat ini sebesar 30–35 persen. Dengan adanya proteksi terhadap para nasabah asuransi tersebut, nasabah akan bertambah percaya untuk membeli polis asuransi. Ketua Umum Asuransi Umum (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengungkapkan, keberadaan OJK memang akan banyak membawa konsekuensi perubahan dan terdapat hal-hal yang diatur di lembaga baru.
Aturan tersebut ke depan, menurut dia, harus mendukung kemajuan industri lebih cepat atau dalam posisi pelayanan yang lebih cepat. “Rencana pembentukan penjamin pemegang polis ini juga sudah beberapa kali kami bahas. Saya pikir dengan adanya OJK dan Pak Firdaus adalah mantan Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sudah pengalaman di sana,saya yakin itu akan terbentuk lebih cepat,”jelas dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Nini Sumohandoyo bahwa pendirian lembaga itu akan memicu masyarakat untuk membeli polis asuransi, mengingat nasabah akan lebih terproteksi.
“Kita akan tetap mendorong untuk mempercepat pendirian lembaga penjamin pemegang polis ini. Bentuknya sendiri apakah akan berdiri sendiri atau bergabung dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), masih perlu melihat aturan Undang-Undang JPSK,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK yang membawahi lembaga keuangan nonbank Firdaus Djaelani usai acara silaturahmi pelaku industri keuangan dengan DK OJK di Gedung BI kemarin.
Menurutnya, bila lembaga penjamin terbentuk, dapat memacu pertumbuhan industri asuransi lebih dari pertumbuhan saat ini sebesar 30–35 persen. Dengan adanya proteksi terhadap para nasabah asuransi tersebut, nasabah akan bertambah percaya untuk membeli polis asuransi. Ketua Umum Asuransi Umum (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengungkapkan, keberadaan OJK memang akan banyak membawa konsekuensi perubahan dan terdapat hal-hal yang diatur di lembaga baru.
Aturan tersebut ke depan, menurut dia, harus mendukung kemajuan industri lebih cepat atau dalam posisi pelayanan yang lebih cepat. “Rencana pembentukan penjamin pemegang polis ini juga sudah beberapa kali kami bahas. Saya pikir dengan adanya OJK dan Pak Firdaus adalah mantan Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sudah pengalaman di sana,saya yakin itu akan terbentuk lebih cepat,”jelas dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Nini Sumohandoyo bahwa pendirian lembaga itu akan memicu masyarakat untuk membeli polis asuransi, mengingat nasabah akan lebih terproteksi.
(and)