Tak tegas, pemerintah dipermainkan perusahaan asing
Sabtu, 28 Juli 2012 - 20:04 WIB
Tak tegas, pemerintah dipermainkan perusahaan asing
A
A
A
Sindonews.com - Tidak tegasnya sikap pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertambangan, mengakibatkan sejumlah perusahaan asing mulai bermain-main dalam renegosiasi kontrak karyanya dengan pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, mandeknya renegosiasi kontrak karya PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia menunjukkan tidak adanya niat baik dari Freeport. Pemerintah pun terkesan tidak mampu berbuat banyak terhadap perusahaan asing itu.
"Saat ini Pemerintah Indonesia mengajukan enam butir Renegosiasi terkait luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri. Tapi saat ini hanya butir kenaikan royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton yang disetujui oleh PT Freeport," katanya melalui siaran persnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengatakan, upaya renegosiasi itu seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mereposisi sektor energi. Pasalnya, sektor energi di Indonesia masih belum dikelola secara jelas. "Pemerintah terkesan setengah-setengah menanam keseriusan untuk membawa sektor energi sebagai sektor yang seharusnya diprioritaskan," ujarnya.
Padahal menurutnya, jika pemerintah gagal menciptakan kondisi ketahanan energi di dalam negeri akan berdampak pada terganggunya sektor lain, dan proses pembangunan yang sedang berlangsung.
"Tidak hanya persoalan kelangkaan energi, pemerintah saat ini juga belum mampu menjalankan amanah Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan peran pemerintah sebagai penanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang ada di seluruh Indonesia," tukasnya.
Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani mengatakan, mandeknya renegosiasi kontrak karya PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia menunjukkan tidak adanya niat baik dari Freeport. Pemerintah pun terkesan tidak mampu berbuat banyak terhadap perusahaan asing itu.
"Saat ini Pemerintah Indonesia mengajukan enam butir Renegosiasi terkait luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri. Tapi saat ini hanya butir kenaikan royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton yang disetujui oleh PT Freeport," katanya melalui siaran persnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengatakan, upaya renegosiasi itu seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mereposisi sektor energi. Pasalnya, sektor energi di Indonesia masih belum dikelola secara jelas. "Pemerintah terkesan setengah-setengah menanam keseriusan untuk membawa sektor energi sebagai sektor yang seharusnya diprioritaskan," ujarnya.
Padahal menurutnya, jika pemerintah gagal menciptakan kondisi ketahanan energi di dalam negeri akan berdampak pada terganggunya sektor lain, dan proses pembangunan yang sedang berlangsung.
"Tidak hanya persoalan kelangkaan energi, pemerintah saat ini juga belum mampu menjalankan amanah Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan peran pemerintah sebagai penanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang ada di seluruh Indonesia," tukasnya.
(gpr)
Lihat Juga :