Seandainya pemerintah beli saham Newmont tahun lalu
Selasa, 31 Juli 2012 - 19:30 WIB
Seandainya pemerintah beli saham Newmont tahun lalu
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaun Siregar mengungkapkan, seandainya saja pemerintah telah melakukan divestasi tahun lalu, maka pemerintah mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp246 miliar.
Sayangnya hal tersebut hanyalah sekedar andai-andai semata. Pasalnya, hari ini Pemerintah harus menelan pil pahit dalam perkara Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus adanya persetujuan DPR dalam divestasi NNT. Pemerintah kalah dengan perbandingan 5:4.
"Kalau kita beli dulu, harganya USD246 juta dengan kurs (pada APBN) Rp8.500 per USD, kalau sekarang kan kursnya sudah Rp9.500 per USD, ada selisih Rp1.000," ungkap Soritaun saat dijumpai wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/7/2012).
Dengan Rp1.000 tersebut, dirinya mencontohkan, jika dikalikan USD246 juta, maka akan terdapat selisih Rp246 miliar. Dengan demikian, jika pembelian saham NNT oleh pemerintah dilakukan sejak tahun lalu, maka pemerintah dapat berhemat hingga Rp246 miliar. "Belum lagi dari pembagian dividen pada 2011 sebesar USD17 juta. Itu harus diperhitungkan juga, jadi Rp246 miliar ditambah USD17 juta itu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa kewenangan lembaga dalam pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. Ketua MK Mahfud MD yang sekaligus pemimpin sidang mengatakan, baik pemerintah dan DPR harus membuat kebijakan bersama terkait divestasi saham tersebut.
"Pemohon dalam hal ini pemerintah dan termohon 1 dalam hal ini DPR harus membuat kebijakan bersama," ujarnya dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, siang tadi.
Berdasarkan pertimbangan MK, dana investasi yang dimiliki pemerintah memang dimasukkan langsung dalam anggaran Kementerian Keuangan. Akan tetapi untuk divestasi 7 persen saham Newmont, yang melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) haru dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.
"Pemerintah tidak bisa serta-merta dibuat untuk membeli saham 7 persen Newmont, karena harus dibahas dahulu antara DPR untuk menentukan risiko bersama," jelasnya.
Dengan demikian, pembelian saham yang telah dilakukan tahun 2010 tersebut, dapat dipastikan batal. Jika pun ingin dilakukan pembelian, pemerintah harus memulai proses awal, yaitu dengan meminta persetujuan DPR.
Sayangnya hal tersebut hanyalah sekedar andai-andai semata. Pasalnya, hari ini Pemerintah harus menelan pil pahit dalam perkara Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus adanya persetujuan DPR dalam divestasi NNT. Pemerintah kalah dengan perbandingan 5:4.
"Kalau kita beli dulu, harganya USD246 juta dengan kurs (pada APBN) Rp8.500 per USD, kalau sekarang kan kursnya sudah Rp9.500 per USD, ada selisih Rp1.000," ungkap Soritaun saat dijumpai wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (31/7/2012).
Dengan Rp1.000 tersebut, dirinya mencontohkan, jika dikalikan USD246 juta, maka akan terdapat selisih Rp246 miliar. Dengan demikian, jika pembelian saham NNT oleh pemerintah dilakukan sejak tahun lalu, maka pemerintah dapat berhemat hingga Rp246 miliar. "Belum lagi dari pembagian dividen pada 2011 sebesar USD17 juta. Itu harus diperhitungkan juga, jadi Rp246 miliar ditambah USD17 juta itu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa kewenangan lembaga dalam pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. Ketua MK Mahfud MD yang sekaligus pemimpin sidang mengatakan, baik pemerintah dan DPR harus membuat kebijakan bersama terkait divestasi saham tersebut.
"Pemohon dalam hal ini pemerintah dan termohon 1 dalam hal ini DPR harus membuat kebijakan bersama," ujarnya dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, siang tadi.
Berdasarkan pertimbangan MK, dana investasi yang dimiliki pemerintah memang dimasukkan langsung dalam anggaran Kementerian Keuangan. Akan tetapi untuk divestasi 7 persen saham Newmont, yang melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) haru dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.
"Pemerintah tidak bisa serta-merta dibuat untuk membeli saham 7 persen Newmont, karena harus dibahas dahulu antara DPR untuk menentukan risiko bersama," jelasnya.
Dengan demikian, pembelian saham yang telah dilakukan tahun 2010 tersebut, dapat dipastikan batal. Jika pun ingin dilakukan pembelian, pemerintah harus memulai proses awal, yaitu dengan meminta persetujuan DPR.
(and)
Lihat Juga :