Pemkot Depok ingatkan perusahaan wajib bayar THR

Rabu, 01 Agustus 2012 - 10:45 WIB
Pemkot Depok ingatkan...
Pemkot Depok ingatkan perusahaan wajib bayar THR
A A A
Sindonews.com – Menjelang hari raya Lebaran, perusahaan di Depok diminta untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Untuk mengingatkan para perusahaan, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan rumusan surat edaran wali kota yang akan disebar ke setiap perusahaan.

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menjelaskan, imbauan tersebut bersifat mengikat karena dipayungi dengan Undang–Undang. Terkait besaran THR, kata dia, tentu merupakan masalah teknis yang diatur masing–masing perusahaan.

“Rumusannya sudah disiapkan, ada imbauan dari Disperindag dan bagian ekonomi, itu imbauan solidaritas, dan konsep saling berbagi, sifatnya sebetulnya wajib, besarannya sesuai kemampuan perusahaan,” jelasnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Rabu (1/8/2012).

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga mengingatkan, para perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kata dia, kemampuan membayar THR juga harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan lewat dialog dengan serikat pekerja.

“Imbauannya kalau itu kewajiban swasta untuk beri THR, harus sebelum hari H sudah disampaikan, jalankan sesuai aturan, tolong kewajiban haknya karyawan soal THR dipenuhi,” tegasnya.

Perusahaan dan pabrik di Depok rata–rata merupakan perusahaan jasa, garmen, dan perdagangan. Nur Mahmudi menegaskan pemerintah kota akan menampung laporan karyawan yang tidak mendapatkan hak THR.

“Kalau itu detailnya, ada aturan kementerian, ya tergantung status aturan, aturan kementerian seperti apa, kami hanya melaporkan saja sesuai aturan,” tandasnya.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
9 menit yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
1 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
9 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
10 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved