Pemkot Depok ingatkan perusahaan wajib bayar THR
Rabu, 01 Agustus 2012 - 10:45 WIB
Pemkot Depok ingatkan perusahaan wajib bayar THR
A
A
A
Sindonews.com – Menjelang hari raya Lebaran, perusahaan di Depok diminta untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Untuk mengingatkan para perusahaan, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan rumusan surat edaran wali kota yang akan disebar ke setiap perusahaan.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menjelaskan, imbauan tersebut bersifat mengikat karena dipayungi dengan Undang–Undang. Terkait besaran THR, kata dia, tentu merupakan masalah teknis yang diatur masing–masing perusahaan.
“Rumusannya sudah disiapkan, ada imbauan dari Disperindag dan bagian ekonomi, itu imbauan solidaritas, dan konsep saling berbagi, sifatnya sebetulnya wajib, besarannya sesuai kemampuan perusahaan,” jelasnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Rabu (1/8/2012).
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga mengingatkan, para perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kata dia, kemampuan membayar THR juga harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan lewat dialog dengan serikat pekerja.
“Imbauannya kalau itu kewajiban swasta untuk beri THR, harus sebelum hari H sudah disampaikan, jalankan sesuai aturan, tolong kewajiban haknya karyawan soal THR dipenuhi,” tegasnya.
Perusahaan dan pabrik di Depok rata–rata merupakan perusahaan jasa, garmen, dan perdagangan. Nur Mahmudi menegaskan pemerintah kota akan menampung laporan karyawan yang tidak mendapatkan hak THR.
“Kalau itu detailnya, ada aturan kementerian, ya tergantung status aturan, aturan kementerian seperti apa, kami hanya melaporkan saja sesuai aturan,” tandasnya.
Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menjelaskan, imbauan tersebut bersifat mengikat karena dipayungi dengan Undang–Undang. Terkait besaran THR, kata dia, tentu merupakan masalah teknis yang diatur masing–masing perusahaan.
“Rumusannya sudah disiapkan, ada imbauan dari Disperindag dan bagian ekonomi, itu imbauan solidaritas, dan konsep saling berbagi, sifatnya sebetulnya wajib, besarannya sesuai kemampuan perusahaan,” jelasnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Rabu (1/8/2012).
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga mengingatkan, para perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kata dia, kemampuan membayar THR juga harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan lewat dialog dengan serikat pekerja.
“Imbauannya kalau itu kewajiban swasta untuk beri THR, harus sebelum hari H sudah disampaikan, jalankan sesuai aturan, tolong kewajiban haknya karyawan soal THR dipenuhi,” tegasnya.
Perusahaan dan pabrik di Depok rata–rata merupakan perusahaan jasa, garmen, dan perdagangan. Nur Mahmudi menegaskan pemerintah kota akan menampung laporan karyawan yang tidak mendapatkan hak THR.
“Kalau itu detailnya, ada aturan kementerian, ya tergantung status aturan, aturan kementerian seperti apa, kami hanya melaporkan saja sesuai aturan,” tandasnya.
(and)
Lihat Juga :