Bapepam tambah akad baru efek syariah
Selasa, 07 Agustus 2012 - 10:06 WIB
Bapepam tambah akad baru efek syariah
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menambah jumlah akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal, yakni akad istisna dan akad musyarakah.
Selain itu, Bapepam-LK juga menyempurnakan beberapa ketentuan pada akad ijarah, mudharabah, kafalah dan wakalah. Hal itu tertuang di Peraturan Nomor IX.A.14. tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Etty Retno Wulandari mengatakan, penyempurnaan peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan industri pasar modal syariah.
“Dengan variasi akad yang lebih beragam dan potensial yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal,” ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin. Dia menjelaskan, akad istisna merupakan perjanjian antara pihak pemesan/pembeli dan pihak pembuat/penjual. Untuk membuat objek istisna yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli dengan kriteria, persyaratan dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak. Pihak pertama menjadi pemesan untuk dibuatkan sesuatu barang oleh pihak kedua yang merupakan produsen, dengan harga yang telah disepakati.
Akad istisna ini bisa digunakan untuk penerbitan sukuk yang digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pembangunan jembatan real estat. Akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan cara menyertakan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha. Akad musyarakah ini bisa digunakan untuk penerbitan sukuk berbagai sektor usaha dengan sistem penyertaan modal.“Berlaku mulai 3 Agustus 2012,”terang dia.
Saat ini Bapepam-LK telah mengakui empat akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal. Akad-akad tersebut adalah ijarah, kafalah, mudharabah dan wakalah.Keberadaan dua akad baru tersebut diharapkan bisa melengkapi yang telah ada. “Jikaadaemitenyangberminat menerbitkan efek syariah dapat berpedoman kepada salah satu dari keenam akad yang telah ada atau mengombinasikan dua atau beberapa akad tersebut,” jelas Etty.
Pada periode I/2012, Bapepam- LK telah memasukkan 285 emiten dan perusahaan publik dalam Daftar Efek Syariah (DES). Perinciannya 272 perusahaan listing, lima perusahaan publik dan delapan perusahaan tidak listing.
Selain itu, Bapepam-LK juga menyempurnakan beberapa ketentuan pada akad ijarah, mudharabah, kafalah dan wakalah. Hal itu tertuang di Peraturan Nomor IX.A.14. tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Etty Retno Wulandari mengatakan, penyempurnaan peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan industri pasar modal syariah.
“Dengan variasi akad yang lebih beragam dan potensial yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal,” ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin. Dia menjelaskan, akad istisna merupakan perjanjian antara pihak pemesan/pembeli dan pihak pembuat/penjual. Untuk membuat objek istisna yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli dengan kriteria, persyaratan dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak. Pihak pertama menjadi pemesan untuk dibuatkan sesuatu barang oleh pihak kedua yang merupakan produsen, dengan harga yang telah disepakati.
Akad istisna ini bisa digunakan untuk penerbitan sukuk yang digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pembangunan jembatan real estat. Akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan cara menyertakan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha. Akad musyarakah ini bisa digunakan untuk penerbitan sukuk berbagai sektor usaha dengan sistem penyertaan modal.“Berlaku mulai 3 Agustus 2012,”terang dia.
Saat ini Bapepam-LK telah mengakui empat akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal. Akad-akad tersebut adalah ijarah, kafalah, mudharabah dan wakalah.Keberadaan dua akad baru tersebut diharapkan bisa melengkapi yang telah ada. “Jikaadaemitenyangberminat menerbitkan efek syariah dapat berpedoman kepada salah satu dari keenam akad yang telah ada atau mengombinasikan dua atau beberapa akad tersebut,” jelas Etty.
Pada periode I/2012, Bapepam- LK telah memasukkan 285 emiten dan perusahaan publik dalam Daftar Efek Syariah (DES). Perinciannya 272 perusahaan listing, lima perusahaan publik dan delapan perusahaan tidak listing.
(and)
Lihat Juga :