Bapepam tambah akad baru efek syariah

Selasa, 07 Agustus 2012 - 10:06 WIB
Bapepam tambah akad...
Bapepam tambah akad baru efek syariah
A A A
Sindonews.com – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menambah jumlah akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal, yakni akad istisna dan akad musyarakah.

Selain itu, Bapepam-LK juga menyempurnakan beberapa ketentuan pada akad ijarah, mudharabah, kafalah dan wakalah. Hal itu tertuang di Peraturan Nomor IX.A.14. tentang Akad-Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Etty Retno Wulandari mengatakan, penyempurnaan peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan industri pasar modal syariah.

“Dengan variasi akad yang lebih beragam dan potensial yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal,” ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin. Dia menjelaskan, akad istisna merupakan perjanjian antara pihak pemesan/pembeli dan pihak pembuat/penjual. Untuk membuat objek istisna yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli dengan kriteria, persyaratan dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak. Pihak pertama menjadi pemesan untuk dibuatkan sesuatu barang oleh pihak kedua yang merupakan produsen, dengan harga yang telah disepakati.

Akad istisna ini bisa digunakan untuk penerbitan sukuk yang digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur pembangunan jembatan real estat. Akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan cara menyertakan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha. Akad musyarakah ini bisa digunakan untuk penerbitan sukuk berbagai sektor usaha dengan sistem penyertaan modal.“Berlaku mulai 3 Agustus 2012,”terang dia.

Saat ini Bapepam-LK telah mengakui empat akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal. Akad-akad tersebut adalah ijarah, kafalah, mudharabah dan wakalah.Keberadaan dua akad baru tersebut diharapkan bisa melengkapi yang telah ada. “Jikaadaemitenyangberminat menerbitkan efek syariah dapat berpedoman kepada salah satu dari keenam akad yang telah ada atau mengombinasikan dua atau beberapa akad tersebut,” jelas Etty.

Pada periode I/2012, Bapepam- LK telah memasukkan 285 emiten dan perusahaan publik dalam Daftar Efek Syariah (DES). Perinciannya 272 perusahaan listing, lima perusahaan publik dan delapan perusahaan tidak listing.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alasan Muhammadiyah...
Alasan Muhammadiyah Tarik Duit dari Bank Syariah Hasil Merger
Wapres Resmikan Operasional...
Wapres Resmikan Operasional Bank Riau Kepri Syariah, Jadi Awal Kemudi Ekonomi Syariah
Terungkap! Bank Syariah...
Terungkap! Bank Syariah Justru Lahir Pertama di Negara Non Muslim
5 Bank Syariah Terbesar...
5 Bank Syariah Terbesar di Dunia, Ada yang dari Negara Tetangga
Pembentukan KDEKS Sulsel...
Pembentukan KDEKS Sulsel Langkah Akselerasi Ekonomi Syariah
Tiga Poin Ini Dinilai...
Tiga Poin Ini Dinilai Perlu Dimiliki Bank Syariah Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
1 jam yang lalu
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
1 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
1 jam yang lalu
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
2 jam yang lalu
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
2 jam yang lalu
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved