Pengusaha mulai sadar, pengaduan THR menurun
Kamis, 23 Agustus 2012 - 16:48 WIB
Pengusaha mulai sadar, pengaduan THR menurun
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan adanya penurunan pengaduan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) dari para pekerja. Penurunan aduan THR ini karena adanya kesadaran perusahaan terhadap para pekerjanya tersebut.
"So far, dari tahun 2011 telah terjadi penurunan pengaduan, tahun lalu 84 pengaduan tahun ini 28 pengaduan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Kemenakertrans, lanjutnya, telah menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari para pekerja seputar THR tersebut. "Biasanya kasus soal THR ini sampai masuk ke pengadilan hubungan industrial," tegasnya.
Meski demikian, diakui Muhaimin, ada multi tafsir dalam pengaduan tunjangan hari raya yang diterimanya. "Multi tafsir itu begini, pekerjanya baru bekerja selama kurang dari tiga bulan sudah minta THR, memang yang berhak mendapatkan THR kan tiga bulan ke atas sampai satu tahun ke atas,"sebutnya.
Karena itu, lanjut Muhaimin, kepada yang belum sampai titik temu itu harus ada solusi. "Solusinya mungkin jalan tengah diberikan semacam perhatian saja, uang sekadarnya untuk menjadikan perhatian hagi perusahaan kepada pekerjanya,"tandasnya.
Disisi lain, Muhaimin merespon positif banyaknya perusahaan yang menggelar mudik Lebaran tahun ini. Hal ini telah mempermudah para pekerja untuk pulang kampung dan juga membangun hubungan industrial dan kekeluargaan antara pekerja dan perusahaan.
"Saya akan mengeluarkan penghargaan baru kepada perusahaan-perusahaan yang sukarela melaksanakan mudik Lebaran. Sudah hampir pasti ada 14 perusahaan yang akan mendapatkan penghargaan atas kontribusinya tersebut,"jelasnya.
"So far, dari tahun 2011 telah terjadi penurunan pengaduan, tahun lalu 84 pengaduan tahun ini 28 pengaduan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Kemenakertrans, lanjutnya, telah menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari para pekerja seputar THR tersebut. "Biasanya kasus soal THR ini sampai masuk ke pengadilan hubungan industrial," tegasnya.
Meski demikian, diakui Muhaimin, ada multi tafsir dalam pengaduan tunjangan hari raya yang diterimanya. "Multi tafsir itu begini, pekerjanya baru bekerja selama kurang dari tiga bulan sudah minta THR, memang yang berhak mendapatkan THR kan tiga bulan ke atas sampai satu tahun ke atas,"sebutnya.
Karena itu, lanjut Muhaimin, kepada yang belum sampai titik temu itu harus ada solusi. "Solusinya mungkin jalan tengah diberikan semacam perhatian saja, uang sekadarnya untuk menjadikan perhatian hagi perusahaan kepada pekerjanya,"tandasnya.
Disisi lain, Muhaimin merespon positif banyaknya perusahaan yang menggelar mudik Lebaran tahun ini. Hal ini telah mempermudah para pekerja untuk pulang kampung dan juga membangun hubungan industrial dan kekeluargaan antara pekerja dan perusahaan.
"Saya akan mengeluarkan penghargaan baru kepada perusahaan-perusahaan yang sukarela melaksanakan mudik Lebaran. Sudah hampir pasti ada 14 perusahaan yang akan mendapatkan penghargaan atas kontribusinya tersebut,"jelasnya.
(and)
Lihat Juga :