BMAD & BMI produk CLPSS RI dicabut
Sabtu, 25 Agustus 2012 - 12:27 WIB
BMAD & BMI produk CLPSS RI dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan memastikan pencabutan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Imbalan (BMI) terhadap produk Certain Lined Paper School Supplies (CLPSS) lokal oleh United States International Trade Commission (USITC).
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah akhir penyelidikan sunset review pada awal Agustus lalu. “Keputusan tersebut diambil karena USITC yakin jika BMAD dan BMI produk CLPSS asal Indonesia tidak akan menyebabkan kerugian material terhadap industri dalam negeri Amerika Serikat,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Ernawati dalam keterangan tertulisanya kepada Sindonews, Sabtu (25/8/2012).
Berbeda dengan Indonesia, China dan India mendapatkan hasil keputusan yang berbeda. Menurutnya, produk CLPSS asal kedua negara tersebut akan tetap dikenakan BMAD dan BMI karena masih dianggap berpotensi menimbulkan kerugian material bagi industri dalam negeri AS.
Penyelidikan sunset review produk CLPSS tersebut dimulai pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh United States Department of Commerce (USDOC). Proses penyelidikan, sebetulnya telah dimulai dari 7 Oktober 2005 oleh USDOC, termasuk untuk produk dari China dan India.
Perusahaan Indonesia yang tertuduh adalah Sinar Mas Group (Pabrik Tjiwi Kimia) dimana dikenakan BMADS sebesar 97,85 persen-118,63 persen.
"Dengan berakhirnya pengenaan BMAD dan BMI terhadap produk CLPSS Indonesia, maka ekspor produk CLPSS Indonesia ke AS yang selama 5 tahun terakhir terganggu dapat ditingkatkan kembali," pungkasnya.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah akhir penyelidikan sunset review pada awal Agustus lalu. “Keputusan tersebut diambil karena USITC yakin jika BMAD dan BMI produk CLPSS asal Indonesia tidak akan menyebabkan kerugian material terhadap industri dalam negeri Amerika Serikat,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Ernawati dalam keterangan tertulisanya kepada Sindonews, Sabtu (25/8/2012).
Berbeda dengan Indonesia, China dan India mendapatkan hasil keputusan yang berbeda. Menurutnya, produk CLPSS asal kedua negara tersebut akan tetap dikenakan BMAD dan BMI karena masih dianggap berpotensi menimbulkan kerugian material bagi industri dalam negeri AS.
Penyelidikan sunset review produk CLPSS tersebut dimulai pada tanggal 1 Agustus 2011 oleh United States Department of Commerce (USDOC). Proses penyelidikan, sebetulnya telah dimulai dari 7 Oktober 2005 oleh USDOC, termasuk untuk produk dari China dan India.
Perusahaan Indonesia yang tertuduh adalah Sinar Mas Group (Pabrik Tjiwi Kimia) dimana dikenakan BMADS sebesar 97,85 persen-118,63 persen.
"Dengan berakhirnya pengenaan BMAD dan BMI terhadap produk CLPSS Indonesia, maka ekspor produk CLPSS Indonesia ke AS yang selama 5 tahun terakhir terganggu dapat ditingkatkan kembali," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :